
Reportikaindonesia.com // Bekasi, Jawa Barat – Persatuan Kontraktor utara Bekasi mengadakan aksi protes kepada Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi.
Humas persatuan kontraktor Utara (PAKAR) Zaini Afandi mengingatkan, “Dinas cipta karya kabupaten bekasi, mestinya tidak gegabah membatalkan lelang, selain melanggar aturan, pembatalan juga berpotensi memunculkan gugatan hukum.
Menurut Zaini Afandi, Humas Persatuan Kontraktor Utara kepada Awak Media. Sabtu (22/07/2023) mengatakan, “Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 54/2010, Lembar Dokumen Pengadaan (LDP) maupun persyaratan lelang yang sudah dilepas ke penyedia tak boleh di batalkan secara sepihak.”

“Perubahan persyaratan, hanya bisa dilakukan maksimal sampai tahapan penjelasan pekerjaan (aanwijzing) saja. Mengacu pada Pasal 85 Perpres itu, apabila lima hari setelah pengumuman tidak ada sanggahan, maka pada hari keenam, harus diterbitkan surat penunjukan penyedia barang dan jasa (SP2BJ) pembatalan lelang ini tidak didasari dengan alasan yang jelas, hanya berdasarkan no.surat dari dinas terkait, sementara dalam masa evaluasi perusahaan dari anggota kami, menempati nomer urut terendah, yang selayaknya menjadi calon pemenang tender, berdasarkan isi dari dokumen lelang.” Jelasnya.
Mencermati kasus di Kabupaten Bekasi menurut Zaini, “Pengguna anggaran (PA) tidak berhak menolak rekanan yang sudah diumumkan sebagai calon pemenang, kalaupun harus ada evaluasi ulang, PA hanya sebatas memediasi antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pokja atau Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) yang untuk menentukannya.
( Syuri )