
Reportikaindonesia.com // Bekasi, Jawa Barat – Pengadilan Agama Cikarang Kabupaten Bekasi adakan Kegiatan sidang isbat nikah terpadu yang di prakasai oleh Penggiat Sosial yang ada di Kecamatan Babelan.
Kegiatan ini dilaksanakan di aula Kecamatan Babelan. Kamis (27/7/2023).
Peserta sidang Isbat Nikah terpadu berjumlah 71 pasangan suami – istri, yang akan di sahkan oleh Pengadilan Agama Cikarang Kabupaten Bekasi.
Mahroja SIP Pendamping PKH Kecamatan Babelan mengatakan, “Alhamdulillah, kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu pada hari ini berjalan dengan lancar, peserta mempelai berjumlah 71 pasang pengantin, yang sudah disyahkan oleh Pengadilan Agama Cikarang, Kami hanya sebagi penghubung dan mengurusi persiapan kegiatan pada hari ini.”
“Tujuan diadakan Sidang Isbat Nikah Terpadu ini, bagaimana perkawinan mereka tercatat dan diakui oleh negara, nanti akan ditindaklanjuti berkoordinasi dengan pihak KUA untuk pembuatan akte nikahnya.”
“Harapan kedepannya bahwa bagaimana caranya kita sebagai Penggiat Sosial di Kecamatan Babelan ini dapat melaksanakan semua program Pemerintah untuk masyarakat, yang memang langsung bisa dirasakan oleh masyarakat itu sendiri, yang mana bisa dilaksanakan di Kecamatan Babelan, jadi untuk Sidang Isbat Nikah Terpadu ini baru berfokus pada peserta PKH saja, kedepannya nanti mungkin bukan hanya peserta PKH atau PKM, jadi semua masyarakat yang membutuhkan pengesahan nikahnya oleh Pengadilan Agama kita bisa menghubungkan, karena selama ini masyarakat kita kalau mengurus ke Pengadilan Agama cukup jauh jaraknya, jadi bagaimana caranya kita bisa bantu untuk pengurusannya dalam bentuk massal seperti ini.” Terang Mahroja SIP.

“Terima Kasih juga kepada rekan – rekan PSKS Kecamatan Babelan atas kerjasamanya, yang mana kegiatan ini sudah berjalan dengan lancar.” Tutupnya.
“Kegiatan ini sangat baik sekali dan bermanfaat untuk masyarakat, barangkali bagi masyarakat yang tidak mempunyai buku nikah, sangat terbantu dengan adanya kegiatan seperti ini, yang dulunya tidak mempunyai buku nikah atau hilang menjadi punya buku nikah dan sangat membantu sekali jika ada masyarakat kita yang mau berangkat Haji, Umroh kalau tidak ada buku nikah kan mereka tidak bisa berangkat.” Ucap Muhidin sebagai saksi dalam Sidang Isbat Nikah Terpadu.
Muhidin berharap, “Kegiatan seperti ini harus terus – terus dilaksanakan, agar masyarakat bisa terbantu.”
( Syuri )