
Reportikaindonesia.com // Tasikmalaya, Jawa Barat – Sebagaimana yang sudah ditetapkan pemerintah provinsi Jawa Barat bahwasanya bantuan provinsi untuk seluruh Desa yang ada di wilayah Provinsi Jawa Barat merupakan wujud kepeduliannya terhadap pemerintah Desa demi kemajuan.
Besaran anggaran Banprov yang diterima sebesar Rp 130 juta setiap Desa dan apabila sudah di terima, bantuan tersebut harus segera dilaksanakan sesuai dengan surat pengajuan usulan.
Lain halnya yang terjadi di desa Padakembang kecamatan Padakembang kabupaten Tasikmalaya bahwa anggaran Banprov tahun 2023 yang sudah cair 2 minggu lalu hingga saat ini masih belum direalisasikan juga dan diduga diendapkan pihak kepala Desa.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengenai alokasi anggaran banprov tersebut, Aep selaku kepala desa menjawab tidak tahu peruntukannya buat apa dan menyuruh pihak media Reportikaindonesial.com untuk konfirmasi kepada pihak sekdes. jelasnya.
“saya tidak tahu anggaran banprov alokasinya untuk apa, silahkan konfirmasi saja kepada pa sekdes”. Ucap Aep.
Sementara, M. Nasher selaku sekretaris Desa saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menjelaskan kalau anggaran banprov dialokasikan untuk pembangunan 3 posyandu akan tetapi sampai saat ini semuanya belum dilaksanakan. jelasnya.
“anggaran Banprov desa Padakembang dialokasikan untuk pembangunan 3 posyandu tapi belum dilaksanakan karena kami belum melakukan rapat dengan pihak BPD dan LPM”. Ungkap M.Nasher.
Dengan adanya penjelasan seperti itu, Diduga kuat pihak pemerintah desa atau kepala Desa sudah melakukan pengendapan anggaran dan menyalahi aturan.
Dengan demikian, tim media Reportikaindonesial.com berharap agar pihak PMD serta inspektorat agar segera turun tangan dan melakukan pemanggilan serta memberikan sanksi tegas kepada pihak kepala desa dan pemerintah desa tersebut agar tidak terjadi di desa yang lainnya.
Reporter : (NN)