
Reportikaindonesia.com // Toraja Utara, Sulawesi Selatan – Ada penomena menarik dari ditahannya Pengacara Stev Raru (Frans Lading, SH,. MH) oleh Polda Reskrim SulSel. Bertepatan dengan pemeriksaan Bupati Toraja Utara atas laporan pencemaran nama baik Stef Raru (Mantan Tim Sukses Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang) pada polres Toraja Utara.
Usai diperiksa, Reskrim Polres Toraja Utara, beredar pula berita Pengacara Stev Raru Frans Lading, SH,. MH ditahan Reskrim Polda SulSel.
Sebagaimana diketahui, usai ditetapkan sebagai tersangka SR atas laporan Bupati Toraja, pengacara SR mengumandangkan perlawanan. Tak lama kemudian beredar informasi FL yang juga pengacara SR dinyatakan tersangka dan ditahan oleh Reskrim Polda Sulsel atas laporan seorang korban penipuan calon pilot.
Seperti diketahui Frans Lading, ditahan di Mapolda Sulsel lantaran diduga terlibat kasus penipuan. Tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap calon pilot senilai Rp 850 Juta sesuai dengan laporan korban bernama Wandi, dengan Laporan Polisi nomor LP/B/383/V/2023/SPKT/Polda Sulawesi Selatan tanggal 7 Mei 2023.
Selanjutnya berdasarkan adanya surat penetapan tersangka No; B/1459/VII/RES/1.11./2023/Direskrimum Polda Sulawesi Selatan tertanggal 25 Juli 2023, akhirnya tersangka diamankan di sel tahanan Mapolda Sulsel.
Aktivis Lembaga Toraja Transparansi Tony Panggua, SH,.yang juga seorang wartawan menduga penangkapan Frans Lading yang kemudian menjadi tersangka kasus penipuan, tercium muatan politis. Apalagi, suhu politik menjelang pilkada (pemilihan kepala daerah) serentak sedang tinggi. “Dugaan begitu (sarat muatan politis). Saat ini banyak eskalasi politik,” kata Tony Panggua, SH saat dikonfirmasi awak media, Minggu 13/08/2023.
“Hehehe mungkinkah
Dunia pengacara dalam ancaman kriminilasi ?” Pungkas Tony Panggua.
(Tim liput)