
Reportikaindonesia.com // Toraja Utara, Sulawesi Selatan – Kuasa hukum korban penipuan Wandy, Pither Ponda Barani, SH,.MH, Minggu (13/08/2023) akhirnya memberikan keterangan terkait kasus penipuan yang berakibat ditahannya salah seorang pengacara muda (FL).
“Memang seperti itu. Tetap diproses, karena tidak ada penyelesaian kekeluargaan, ya ada konsekuensinya” Tutur Pither Ponda.
Menurut Pither, Kami tetap berjalan dalam koridor hukum dengan penuh kekeluargaan. Soal penahanan tersangka tidak ada hubungannya dengan perkara lain, Laporan klien kami sudah ada sebelum adanya masalah SR dengan Bupati Toraja Utara.
Upaya upaya perdamaian pun sudah lama kami lakukan, namun hasilnya hanya janji janji. Gagalnya upaya penyelesaian secara kekeluargaan ini, selanjutnya dilakukan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum. jadi jelas tidak ada keterkaitan dengan pihak lain.
Mudah mudahan pelaku bisa mengembalikan uang korban agar masalah ini bisa selesai dengan baik, selaku kuasa hukum korban kami diamanahkan untuk bisa menyelesaikan sebaik baiknya dengan penuh kekeluargaan. Karena kasus ini terkait orang yang saling kenal, maka sebaiknya kerugian itu dikembalikan, namun jika tidak dikembalikan maka itu berarti pelaku menghendaki tindakan tegas aparat penegak hukum, ungkap Pither.
“Sekali lagi kami terbuka dalam kasus ini, kalau memang ada niat baik kembalikan dulu uang korban, apalagi antara korban dan pelaku pernah berteman” ucap Pither Ponda.
(Tim liput)