
Reportikaindonesia.com // Toraja, Sulawesi Selatan – Masyarakat Toraja harus mewaspadai aksi wartawan gadungan (abal-abal).
Oknum yang mengaku sebagai wartawan, biasanya menemui pejabat atau orang penting lainnya. Oknum tersebut, mewawancarai pejabat,Kepala Lembang (desa) serta Kepala Sekolah dengan gaya interogasi dan berakhir dengan meminta uang.
Aksi oknum wartawan yang diduga gadungan itu semakin gencar dalam tiga minggu terakhir, oknum wartawan gadungan itu juga menemui Beberapa Pejabat Forkopimda.
Beberapa Pejabat, kepala Lembang (desa) dan kepala sekolah (kepsek) di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara mengeluhkan banyaknya oknum yang diduga wartawan abal-abal, yang bergerilya mendatangi mereka. Mereka menanyakan wartawan seperti apa yang harus dilayani Kepala lembang dan kepala sekolah saat datang wartawan seperti itu.
Ketua Bidang Advokasi Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI ) Toraja, Herman Barrung, mengakui telah menerima laporan dan keluhan beberapa kepala lembang dan kepala sekolah se-toraja tersebut, yang kerap didatangi beberapa oknum yang mengatasnamakan wartawan.
“Mereka datang bergerombol lima sampai delapan orang mengatasnamakan tim wartawan dan ada juga yang hanya sendiri dengan alasan konfirmasi, yang ujung-ujungnya mencari kesalahan dan meminta sejumlah uang (kepada Pejabat, kepala desk atau kepala sekolah),” kata Herman yang saat dikonfirmasi sementara dalam perjalanan ke makassar, Kamis (07/09/2023).
Dia mengatakan, kejadian seperti itu membuat para Pejabat, Kepala lembang serta kepala sekolah melalui media pesan aplikasi Whatsapp mempertanyakan, wartawan seperti apa yang harus dilayani dan wartawan seperti apa yang dibela?.
Menurut Herman Barrung, yang juga Wartawan Pedoman Rakyat, berdasarkan Pasal 1 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Sedangkan perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
“Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers,” kata Herman Barrung.
Menurutnya, insan pers yang baik pasti datang dengan pertama menjelaskan identitas media, dan kepentingan kedatangannya. Dan pasti bertanya bersedia atau tidak.
“Jadi jika datang tidak jelaskan identitas, yang tanyakan pertama dari mana, jika wartawan dimana tempat si wartawan bekerja. Cek namanya ada tidak di boks medianya,” katanya.
Kedua, lihat di medianya berbadan hukum atau tidak karena harus maksimal badan hukum Perseroan Terbatas (PT). Ketiga, lihat juga yang bertanggung jawab di boks redaksinya. Mengenai wartawan yang harus dibela yakni yang sudah memenuhi syarat dari dewan pers. “Jadi tidak semua wartawan,” ujarnya.
(Sal)