
Reportikaindonesia.com // Bandung, Jawa Barat – Diskusi Mingguan Bidang Ham Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Kepala Bidang HAM Hasbullah Fudail menyampaikan urgensi diskusi kali ini merupakan topik yang penting dan terkini untuk mahasiswa khususnya untuk kaum perempuan untuk menyuarakan pendapatnya. Salah satu isu terkini yang harus di diskusikan yaitu terkait aturan mengenai kekerasan seksual.
Karena sampai saat ini aturan mengenai kekerasan seksual sebagian besar isinya dibuat oleh laki-laki sehingga mempunyai kecenderungan bias gender. Sehingga diperlukan langkah agar kaum perempuan mengambil peran dalam pengambilan keputusan.
Demikian disampaikan Hasbullah Fudail dalam acara diskusi mingguan dengan tema “Mengetahui perspektif HAM terhadap Kekerasan Seksual pada Wanita dan Anak” bertempat di Ruang Legal Ismail Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat yang dimodearatori Moderator : Samuel Tobing ( Mahasiswa Unpas), Jumat/ 15 September 2023.
Menurut Mega Annisa (Mahasiswa Magang Unversitas Pasundan di Kanwil Kemenkumham Jawa Barat) narasumber dalam diskusi Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Jawa Barat Saat ini Jawa Barat merupakan tingkat kedua yang tertinggi di dalam kasus kekerasan seksual, yang didominasi oleh korban perempuan dan anak sebanyak 10.098 orang, dan 2.173 korban.
Berdasarkan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) yang melaporkan sejak tanggal 1 Januari – 20 Juni 2023 tercatat sudah ada 11.292 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kasus kekerasan ini dihitung secara langsung, melalui sistem informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak. KemenPPA juga memcatat, pelaku kasus kekerasan seksual juga banyak terjadi di lingkungan orang terdekat dengan jumlah yang tercaatat sebanyak 2.204 pelaku yang memiliki sebagai pacar atau teman dengan korban. Selanjutnya ada juga pelaku kekerasan yang berasal dari suami atau istri dan keluarga dengan jumlah sebanyak 1.967 kasus dan 1.379 kasus.
Diskusi ini dihadiri Kepala Bidang HAM, Mahasiswa magang Universitas Pasundan, Universitan Jendral Ahmad Yani, dan Presiden University. Menurut Mega Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Jawa Barat yang didominasi oleh korban perempuan dan anak sebanyak 10.098 orang, dan 2.173 korban.
Tanggapan Muhammad Rifa – FH Unjani kasus pelecehan seksual maka dari itu mempertayakan rata-rata pada umur berapa kasus pelecehan seksual yang terjadi di Jawa Barat Jawab, menurut mnarasumber rata-rata umur yang melakukan pelecehan seksual di Jawa Barat berusia 13-18 tahun.

Muhammad fatur – FH Unjani mempertayakan bagaimana perlindungan hukum untuk anak yang mengalami pelecehan seksual dan cara pelaporanya? Menurut Hukum Pidana Indonesia berdasarkan tujuan dari UU Perlindungan Anak UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 maka anak perlu untuk dilindungi dan mendapatkan perlindungan khusus. Perlindungan khusus ini dicantumkan dalam pasal 1 angka 15 yang menyatakan bahwa “perlindungan khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa tumbuh kembangnya.” Yang dimaksud dalam pasa 1 ayat 15 ini yaitu sebagai penerus generasi bangsa untuk mendapat perlindungan khusus dari segala macam jenis ancaman yang membahayakan dirinya termasuk dri kejahatan seksual. Untuk cara pelaporannya yang pertama jika ada kekerasan ditubuh untuk melakukan cek medis meminta hasil visum kemudian melaporkan ke kepolisian atau melakukan konsultasi hukum dan meminta pendampingan ke Lembaga Bantuan Hukum.
Sementara Tiara – FH Unjani. Berdasarkan data yang disebutkan apa bentuk kekerasan seksual yang paling tinggi? 2. Sebelumnya disebutkan oleh pemateri bahwa usia lansia pun bisa mendapatkan kekerasan seksual, seperti apakah bentuk pelecehan seksual terhadap lansia? Jawab: 1. Bentuk kekerasan seksual paling tinggi terjadi kepada Perempuan seperti pemerkosaan, pencabulan, dan KDRT 2. Bentuk pelecehan seksual terhadap lansia terjadi contohnya KDRT.
Sedang Erik – FH Unpas menanggapi bagaimana cara menghapuskan kesenjangan sosial di dalam kekerasan seksual? Jawab: 1. Salah satu faktor yang menyebabkan meingkatnya kasus kekerasan seksual di masa kini adalah perkembangan teknologi dan media sosial. Teknologi dan media sosial telah memberikan aksen yang lebih luas dan mudah bagi pelaku kekerasan seksual unntuk melakukan Tindakan mereka. Mereka dapat menemukan korbannya melalui internet, dan menggunakan meida sosial untuk mencari informasi tentang korbannya.
Penanya terakhir Sofiana – FH Unpas menanyakan bagaimana cara pelaporan pelecehan verbal dan non verbal dan membuktikan pelecehan seksual dalam bentuk catcalling ? Untuk pelaporan kasus pelecehan verbal dan nonverbal yaitu ; a. Mengumpulkan bukti-bukti yang kuat, seperti rekaman suara atau video b. Melaporkan kasus tersebut pada pihak kepolisisan terdekat. c. Jika merasa trauma atau membutuhkan psikologis, dapat menghubungi Lembaga bantuan seperti komnas Perempuan.
Kesimpulan : Berdasarkan diskusi yang dilakukan terdapat kesimpulan sebagai berikut: Pelecehan seksual itu adalah Tindakan yang tidak dapat diterima dan melanggar hak yang dimilik, kemudian pelecehan seksual ini merupakan pelaanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan harus ditangani secara tegas oleh Pemerintah dan Masyarakat. Mahasiswa penting untuk mengambil peran langkah-langkah itu untuk mencegahnya, maka dari itu harus memiliki hak untuk hidup tanpa rasa takut akan pelecehan seksual dan Masyarakat harus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan menghormati satu sama lain.
(Fhat)