
Reportikaindonesia.com // Luwu Utara, Sulawesi Selatan – Polres Luwu Utara menggelar press release di Koridor Satreskrim Polres Luwu Utara pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan obat Sediaan farmasi, Selasa 26/9/2023.
Sat Narkoba Polres Luwu Utara dalam waktu singkat berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat obatan sediaan farmasi dengan mengamankan enam tersangka berkat kerjasama yang baik terbangun baik dari BPOM Palopo dan Bea Cukai di Malili.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri menyampaikan, Keenam tersangka ini telah diamankan atas tindak pidana peredaran sejenis obat keras yakni Tramadol dan THD, dua obat ini diamankan di masing masing tersangka.
” Total keseluruhan, 12.280 butir obat Sediaan farmasi, terdiri dari 9000 butir THD dan 3.280 Tramadol atau 328 strip” kata AKBP Galih Indragiri.
Keenam tersangka yang berada di wilayah kecamatan Masamba Kabupaten luwu Utara inisial A (22), Hd (22 ), S (18), A (22), R (18), S (33) dilakukan penangkapan di waktu yang berbeda di bulan September 2023 dan beberapa tersangka ini ada yang mendapatkan informasi penjualan dari FB.

Obat obat diamankan di tempat jasa pengiriman yang telah berkoordinasi dan bekerjasama dengan Polres Luwu Utara untuk saling memberikan informasi.
AKBP Galih Indragiri menyampaikan kepada seluruh masyarakat khususnya Luwu Utara bahwa kedua obat obatan tersebut dilarang dan ancamannya sangat berat, pasal yang di terapkan yaitu pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 undang undang RI 17 2023 tentang kesehatan dan juga Pasal 53 ayat 1 KUHP tindak pidana percobaan melakukan kejahatan dimana ancamannya 12 tahun penjara dan denda maksimal 5 Miliar,” jelas Kapolres.
Kepada.seluruh masyarakat khususnya Luwu Utara bahwa tidak ada tempat untuk pengguna ataupun pengedar obat obat terlarang,” tegas Kapolres.
• Red