
Reportikaindonesia.com // Bandung, Jawa Barat – Hak Asasi Manusia (HAM) dari perspektif Barat dan Islam dapat memiliki perbedaan yang signifikan, meskipun kadang-kadang ada juga kesamaan atau persamaan pandangan tergantung pada konteks dan interpretasi tertentu. Di Barat, HAM didasarkan pada konsep filosofis universal tentang hak-hak inheren individu yang tidak dapat diganggu gugat. Sedangkan Dalam Islam, HAM dipandang sebagai anugerah dari Tuhan yang tercantum dalam ajaran agama. Al-Qur’an dan Hadis adalah sumber utama pandangan ini, dan pandangan tentang HAM ditafsirkan dalam kerangka hukum syariah.
Lebih lanjut, untuk membahas perspektif HAM kita ambil contoh LGBT. Di Indonesia, masalah terkait LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) merupakan isu yang kompleks dan sering kali menjadi perdebatan sensitif di masyarakat. Dari banyaknya kasus HIV/AIDS, 60% nya ialah dikarenakan LGBT, maka dari itu regulasi mengenai perilaku menyimpang LGBT menjadi urgensi, agar menurunnya angka positif HIV/AIDS.
Namun, yang menjadi permasalahan apakah larangan terhadap LGBT merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia? Apabila dilihat melalui sudut pandang Barat, larangan terhadap komunitas LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) sering kali dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini terutama didasarkan pada prinsip-prinsip yang tercantum dalam berbagai dokumen internasional tentang hak asasi manusia, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB dan berbagai perjanjian hak asasi manusia internasional lainnya.
Namun menurut sudut pandang islam hubungan sesama jenis dianggap sebagai pelanggaran terhadap ajaran agama. Penolakan terhadap praktik LGBT dalam Islam sering kali berdasarkan interpretasi teks-teks suci Al-Qur’an dan Hadis, yang dianggap melarang praktik tersebut. Dari kedua sudut pandang inilah dapat kita ketahui bahwa konteks Hak Asasi Manusia dipengaruhi oleh nilai-nilai yang ada dalam suatu masyarakat.Maka Hak Asasi Manusia bersifat dinamis, dan akan mengikuti perubahan sesuai dengan nilai yang ada dalam masyarakat itu sendiri.

Demikian disampaikan Kepala Bidang HAM bapak Hasbullah, S.P, S.H., M.Si, dalam pengantar Diskusi Mingguan dengan topik “Perbedaan Pandangan Antara Barat Dan Islam Dalam Melihat HAM” . Selaku moderator Firman Samuel dan notulen Zandra Azelia dengan Peserta yang hadir : Mahasiswa magang Universitas Pasundan, mahasiswa magang Universitan Jendral Ahmad Yani, dan mahasiswa magang Universitas Padjajaran.
Tanggapan Zandra Azelia – FH Unpad, menyampaikan pertanyaan sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya, bahwa HAM dipengaruhi oleh nilai yang dijunjung dengan suatu masyarakat. Di indonesia sendiri, identitas kolektifnya ialah HAM dalam perspektif agama islam, namun regulasi kita mencampur antara nilai Barat sekaligus Islam.
Maka sebenarnya terkait LGBT apakah upaya yang harus dilakukan? perlukah diaturnya mengenai larangan LGBT? kalau iya bagaimana aturan yang baik bagi masalah maraknya LGBT?
Menurut Hasbullah, mengatasi isu LGBT di Indonesia merupakan hal yang kompleks dan memerlukan pendekatan yang cermat, terutama dalam menghadapi perbedaan antara nilai-nilai Barat dan nilai-nilai agama Islam yang dipegang oleh mayoritas masyarakat. Regulasi terkait LGBT memang diperlukan, namun yang menjadi objek regulasi ialah perilaku menyimpangnya, bukan LGBT itu sendiri sebagai objek. Regulasi juga harus mencakup terkait pelindungan diskriminasi dan kekerasan terhadap LGBT sekaligus upaya penanganan kesehatan.
Demikian juga Sofian Tobing – FH Unpas mempertanyakan pendapat narasumber mengenai hak kebebasan menurut John Locke? dan apakah lgbt merupakan kebebasan berprilaku?
Mengenai hak kebebasan, bukan semata-mata dapat berperilaku sebebas-bebasnya tapi juga dipengaruhi hak orang lain yang harus dijalankan dan regulasi regulasi yang mengatur mengenai hak dan kewajiban.Hasbullah

Kemudian mengenai apakah LGBT merupakan kebebasan berprilaku, ini adalah topik yang kompleks dan kontroversial. LGBT bukanlah semata-mata tentang perilaku, tetapi juga mencakup identitas gender dan orientasi seksual seseorang. Dalam konteks hak asasi manusia, kebebasan individu untuk mengidentifikasi diri mereka sesuai dengan orientasi seksual dan identitas gender mereka diakui secara luas. Ini mencakup hak untuk tidak didiskriminasi, hak untuk tidak disiksa, serta hak untuk kebebasan berekspresi dan kebebasan berserikat demikian Hasbullah.
Kesimpulan Diskusi Mingguan yang disampaikan moderator yakni bahwa Perspektif HAM dipengaruhi oleh nilai atau identitas kolektif dari suatu masyarakat, sehingga menjadikan HAM bersifat dinamis mengikuti perubahan maupun pertambahan nilai yang dijunjung oleh suatu masyarakat. Larangan terhadap perilaku menyimpang LGBT merupakan urgensi di masa ini, karena kekhawatiran terhadap meningkatnya resiko HIV/AIDS. Maka dari itu regulasi juga haruslah mencakup mengenani penanggulangan kesehatan terhadap LGB.
• Red