
Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – Pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam, sampah telah menjadi permasalahan sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat, serta dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah, pemerintahan daerah, serta peran masyarakat, sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien.
Tugas pemerintahan daerah menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah, memfasilitasi, mengembangkan dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan dan pemanfaatan sampah, melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah serta mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008. Tentang Pengelolaan Sampah, terkait peran serta masyarakat menyebutkan bahwa masyarakat dapat berperan dalam pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Peran masyarakat dapat dilakukan melalui pemberian usul dan saran kepada pemerintah daerah.

Mengingat Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 40 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan ( Berita Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2022 Nomor 40 ).
Dengan alasan itu, Kelompok Masyarakat Sambongpari Kecamatan Mangkubumi melakukan kegiatan Pembinaan Pengelolaan Bank Sampah, Bertempat di Aula kelurahan Sambongpari, kamis (26/10).
Hadir nara sumber dari perwakilan Kecamatan Mangkubumi dan Dinas Lingkungan Hidup kota Tasikmalaya. Sebagai peserta dari warga masyarakat kelurahan Sambongpari sebanyak 38 peserta.
Kepada reportikaindonesia.com Kabid Sampah dinas Lingkungan Hidup kota Tasikmalaya Peri, saat dimintai tanggapannya, Kamis (26/10) melalui pesan Whatsapp menyampaikan, kegiatan yang dilaksanakan di Kelurahan Sambongpari Kecamatan Mangkubumi tersebut merupakan sinergitas antara tugas pemerintah daerah dan peran serta masyarakat terkait dalam upaya pengelolaan sampah yang terintegrasi dalam target capaian pengelolaan sampah.

Lebih lanjut Peri mengatakan, pelaksanaan kegiatan pembinaan pengelolaan bank sampah merupakan wujud nyata kolaborasi/ bersinerginya antara pemerintah dengan masyarakat, khususnya dalam pengurangan sampah di sumber (hulu) sehingga diharapkan dari kegiatan ini ada peningkatan kesadaran di lingkungan masyarakat untuk mengelola persampahan di sumbernya.
(Din)