
Reportikaindonesia.com // Toraja Utara, Sulawesi Selatan – Kontestasi Pemilihan wakil rakyat di Lembang (desa) Dende Kecamatan Denpina Kabupaten Toraja Utara yang dilaksanakan pada 18 September 2023, telah selesai. Eforia pesta demokrasi ini menjadi perhatian publik yang menyita waktu dan energi semua elemen masyarakat baik tingkat terbawah hingga pejabat tinggi kabupaten Toraja Utara.
Namun menjadi sebuah perhatian yqng menarik untuk disimak terkait Money politic (Politik uang) dan Cost Politic (Pengeluaran Politik) yang selalu menjadi polemik berkepanjangan dikalangan warga masyarakat, tak terkecuali di lembang dende .
Hasil Pemilihan Kepala Lembang (Pilkalem) di Dende’ Kecamatan Denpina Toraja Utara yang dilaksanakan pada 18 September 2023, menuai pertanyaan kredibilitas dan integritas terhadap jajaran panitia pemilihan.
Sejumlah warga lembamg (desa) Dende Kecamatan Denpina menilai terjadi dugaan pelanggaran Pilkades serentak 18/09/2023 lalu. Mereka mengadukan dugaan pelanggaran ke Panitia Pemilihan Kabupaten Toraja Utara (DPMPL).
Salah satu warga lembang dende Onesimus Noling mengungkapkan, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran lantaran terdapat salah satu Cakalem yang melanggar kesepakatan. Kesepakatan yang dibuat oleh masing-masing Cakalem, salah satunya tidak melakukan money politik. Akan tetapi ada salah satu Cakalem yang melakukan hal tersebut.
“Kami sudah bertemu dengan orang yang memberikan uang, penerima maupun saksi. Mereka juga sudah mengakui melakukan Money Politik,” Ucap Onesimus pada awak media beberapa hari yang lalu.
Onesimus juga menyampaikan hasil keputusan panitia pemilihan baik tingkat lembang sampai tingkat Kabupaten, diduga tidak berani mendiskualifikasi calon terpilih yang telah dinyatakan terbukti melakukan kegiatan pelanggaran kesepakatan bersama dengan cara beli suara atau money politik.
Keputusan panitia yang diduga tidak berani mendiskualifikasi calon terpilih tersebut sangat jelas dalam keputusan tertulis panitia pemilihan lembang di tingkat kabupaten sebagai jawaban surat keberatan dari Onesimus sebagai pelapor.
Dimana keputusan panitia pemilihan lembang tingkat kabupaten tersebut pada poin kelima (5) sangat jelas jika laporan dari Onesimus dinyatakan terbukti. Namun sanksi diskualifikasi sebagaimana yang tertuang dalam Surat Kesepakatan Bersama antara para Calon bersama panitia pemilihan, itu tidak diterapkan.
Berdasarkan keputusan panitia pemilihan lembang tingkat kabupaten pada poin kelima tersebut, panitia berasumsi jika sanksi diskualifikasi itu bisa diberlakukan apabila perlakuan politik uang bisa dibuktikan sebelum pemilihan.
Sementara di dalam isi surat kesepakatan bersama yang ditanda tangani bermaterai tidak ada kalimat penjelasan yang menyebutkan jika diskualifikasi diberlakukan apabila pelanggaran politik uang dapat dibuktikan sebelum pemilihan.
Akan tetapi keputusan panitia pemilihan lembang tingkat kabupaten tersebut justru menyarankan pelapor untuk melaporkan lanjut ke Kepolisian sebagai tindakan atau perbuatan pelanggaran melawan hukum.
Keputusan panitia pemilihan lembang ini juga, saat dikonfirmasi pada hari Sabtu (28/10/2023), ke Onesimus sebagai pelapor yang juga salah satu Calon, menyampaikan rasa kekecewaan yang besar atas kinerja panitia pemilihan.
Onesimus mengatakan jika Panitia Pilkalem Dende’ baik panitia lokal maupun panitia Kabupaten tidak komitmen terhadap berita acara surat kesepakatan bersama.
“Panitia Pilkalem Dende’ baik panitia lokal maupun panitia Kabupaten tidak komitmen terhadap berita acara surat kesepakatan bersama nomor 12/PPKL/LD/VIII/2023 tertanggal 22 Agustus 2023, dimana konsekuensi bilamana calon kalem, keluarga, pendukung dan simpatisan, apabila terbukti melakukan politik uang/BLT (beli suara) maka akan didiskualifikasi, ” jelas Onesimus, melalui pesan Whatsappnya.
Sebagai pelapor, Onesimus juga mempertanyakan keputusan panitia tersebut terkait penjelasan penerapan sanksi sebagaimana yang tertulis dalam surat kesepakatan bersama.

“Dengan dasar apa Panitia kabupaten mengambil kesimpulan/keputusan dalam surat jawaban keberatan pelapor pada poin kelima bahwa sanksi dikualifikasi dapat diterapkan apabila perbuatan pelanggaran politik uang tersebut dapat dibuktikan sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Lembang dilaksanakan, ” tandas Onesimus.
Untuk itu, Onesimus berharap ke depan pada pilkalem di Toraja Utara agar jajaran panitia itu benar-benar orang yang berintegritas.
“Pemilihan Kepala Lembang ke depan supaya dalam pembentukan Panitia baik itu tingkat lembang yang dibentuk oleh BPL atau tingkat kabupaten agar dipilih orang-orang yang betul-betul punya Integritas dan komitmen yang tegas, ” harap One sinus
Selain itu, Onesimus juga berharap kedepan kepada tokoh masyarakat di Dende’ agar menjadi panutan yang baik serta jangan mengambil andil dalam lakukan hal yang melanggar aturan.
“Semoga ke depan tidak ada lagi yang selalu tampil mengacaukan semua aturan yang sudah ditetapkan/disepakati dengan selalu mengedepankan Money Politik (politik uang/BLT) untuk membelih suara masyarakat demi sebua jabatan, ” harap Onesimus.
Menanggapi tudingan miring tersebut, mantan Anggota Dewan Fraksi Partai Demokrat DPRD Toraja Utara, Hansen Bangri membantah Tudingan Politik Uang dilembang dende Saya Paham Aturan, apa yang kami lakukan bukan Politik Uang Tapi Cost Politik, Ucapnya
“Jadi uang yang diberikan itu hanya sebagai uang bensin dan uang rokok bagi mereka yang datang saat ada sosialisasi.
Pada kesempatan ini saya juga perlu menjelaskan ke media massa, seperti di framing oleh sebuah akun anonim di media sosial, kami membagikan uang ke warga lembang dende,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (03/11/2023).
“Jadi jangan di giring ke arah sana. Saya sangat paham apa yang harus kami patuhi,” tegas Hansen.
“Tidak lama lagi kita akan memasuki hari natal, harusnya saling memberi berkah kepada sesama bukan menebar fitnah,” pungkasnya.
Secara terpisah saat dikonfrimasi via whatsapp beberapa hari yang lalu terbuktinya money politik tersebut, Reiner Seru selaku Kabid Pemerintahan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Lembang (DPML) yang juga sebagai unsur panitia pilkalem tingkat kabupaten menjelaskan dengan penafsiran keterlambatan melapor.
“Iya pak, maksudnya kenapa tidak dari awal dilaporkan bahwa ada money politik yang ditemukan, kenapa setelah keluar hasil penetapan kalem terpilih baru dilaporkan, ” papar Reiner, lewat pesan Whatsappnya.
(Tim liput)