
Reportikaindonesia.com // Toraja Utara, Sulawesi Selatan – Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja di Rantepao akhirnya menetapkan status tersangka terhadap dua orang yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Bangkelekila’– To’ Yasa di Dinas PUPR Kabupaten Toraja Utara (Torut) anggaran 2018.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Rantepao, Deri Fuad Rahman, SH mengatakan bahwa ada dua orang yang baru ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus tahun anggaran 2018, yang Sebelumnya pihak penyidik sudah memeriksa sedikitnya kurang lebih 24 saksi atas surat perintah penyelidikan.
“Pertama adalah BTP selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Kedua ATR selaku Dirut PT KAP,” kata Deri kepada awak media, Selasa (07/11/2023) Siang.
Menurut Deri, pekerjaan proyek tersebut disinyalir telah didapat dengan cara melawan hukum, yakni terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 892.146.005 (delapan ratus sembilan puluh dua juta seratus empat puluh enam ribu lima rupiah).
“Saya kira ini (kasus) yang akan kita kejar terus,” tuturnya, menegaskan.
Sebelumnya diketahui bahwa Penyidik Cabjari di Rantepao mengusut dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Bangkelekikila-To’ Yasa tahun anggaran 2018 dari hasil Pemeriksaan Inspektorat Toraja Utara.
Di sinilah ada indikasi awal bahwa pekerjaan dilakukan tidak sesuai dengan kaidah dan spesifikasi teknisnya alias melawan hukum.,” ujar Deri.
Diketahui bersama bahwa proyek peningkatan Jalan Bangkelekila-To’ Yasa itu dibiayai dari DAK (dana alokasi khusus) dengan anggaran sekitar Rp 7.002.621.397,20 (tujuh milyar dua juta enam ratus dua puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah dua puluh sen).
Tersangka diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1)Jo. Pasal 18 Subsider melanggar Pasal 3 Jo, pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Masih Kata Deri, pihaknya belum menahan kedua tersangka karena dianggap kooperatif.
“Ya kami belum menahan tersangka karena kedua tersangka kooperatif,” Pungkasnya.
(Tim Liput)