
Oleh : Hasbullah Fudail (Pegiat HAM di Bandung)
Reportikaindonesia.com // Bandung, Jawa Barat – Entah kata apa yang harus diucapkan untuk mengganbarkan betapa kepedihan yang menimpah ummat manusia di Palestina saat ini , yang terkoyak akibat perang yang tidak berperikamanuasiaan antara tentara Israel dengan Hamas di Palestina. Hari ini perang memasuki bulan kedua sesudah genderan perang secara besar besaran ditandai serangan oleh kelompok militant Hamas 7 Oktober 2023 ke Israel.
Kepala Kantor Media Hamas Salama Marouf seperti dikutip dari dari AA.com, Mi, Jumlah korban tewas akibat agresi Israel di Jalur Gaza sejak 7 Oktober lebih dari 11.500 orang, termasuk anak-anak dan perempuan. Serangan Israel juga menyebabkan 55 masjid, tiga universitas, tiga gereja, dan lima gedung milik Kementerian Wakaf dan Agama di Gaza hancur lebur. Mengenai kerugian di sektor layanan kesehatan, ia mengatakan 16 rumah sakit, 32 pusat layanan primer, dan 27 ambulans rusak. Hancurnya 8.500 rumah dan 40 ribu unit rumah, serta kerusakan pada 220 ribu unit lainnya, selain kerusakan pada 88 kantor pusat pemerintah dan 220 sekolah, 60 diantaranya rusak,”.
Sejarah Palestina dikenal sebagai negerinya para nabi ( Nabi Ibrahim dan turunannya) dan ulama besar ( Imam Gazali) menjadi rebutan sejak berdiri sampai saat ini. Di Palestina tempat turunnya 3 agama besar dan tempat sucinya (Yahudi, Kristen dan Islam). Potensi komplik di Palestina dimulai sejak penerimaan bangsa Palestina atas beberapa pemukim Yahudi pada tahun 1917 yang terusir karena perang dunia pertama yang difasilitasi oleh Menteri Luar Negeri Inggris Arthur James Balfour mengajukan letter of intent yang mendukung pendirian tanah air Yahudi di Palestina dikenal sebagai perjanjian Balfour. Lama kelamaan Yahudi mendirikan negara, para pemimpin Zionis mendeklarasikan berdirinya negara Israel pada 14 Mei 1948.
Sampai saat ini negeri ini tidak pernah damai senantiasa berkomplik karena mengibarkan perluasan wilayah di Timur Tengah sebagai gerakan Zionis.
Kekejaman akibat perang telah menimbulkan dampak kemanusiaan pada lebih dari 2,3 juta jiwa bangsa Palestina di Gaza. Betapa tidak berperikemanusiaan bayi bayi dan anak anak serta perempuan yang tidak berdosa dengan kondisi tubuh yang tidak utuh dan berlumuran darah menjadi korban dari tindakan biadab perang akibat penggunaan senjata berat dan bom fospor putih ( bom yang dilarang digunakan Konvensi Jenewa 1980).
Dukungan negara Barat (Amerika Serikat dan Eropa) atas perang ini, menjadi simbol betapa negara negara Barat melakukan standar ganda atau hipokrit memperlakukan Hak Asasi Manusia khususnya nilai universalitas HAM yang senantiasa dikampayekan untuk menekan negara negara yang tidak pro Barat dalam melihat berbagai persoalan kemanusiaaan dan lingkungan.
Menyikapi penghacuran kemanusiaan dan pelanggaran Ham berat oleh Israel dan sekutumya atas Palestina, maka saatnya berbagai negara Islam di Asia dan Afrika serta masyarakat Internasional (tanpa restu negara) untuk melakukan berbagai langkah dan tindakan antara lain :
- Menggugat propaganda Universalitas HAM
Hak asasi manusia adalah kebebasan untuk memiliki kehidupan yang layak , dari segi ekonomi, pendidikan, sosial, agama, dan kesehatan. Terkait konflik antara zionis Israel dan Palestina yang telah mencuri perhatian dunia menjadikan Israel untuk merebut wilayah Palestina yang di percayai oleh zionis bahwa tanah itu adalah tanah terjanji oleh Allah dan bagi agama islam Palestina adalah kiblat pertama bagi islam dan berdiri sebuah masjid Al Aqso.
Akibat kekejaman Perang Dunia II 1939 -1945 menimbulkan Penjajahan, perbudakan, dan pembantaian terhadap sesama manusia menjadi latar belakang lahirnya deklarasi universal HAM atau DUHAM. Deklarasi universal HAM pada 10 Desember 1948 melalui sidang mejelis umum PBB, merupakan respons atas banyaknya dehumanisasi Pelanggaran HAM akibat perang dunia II. Secara umum HAM diartikan sebagai hak-hak dasar yang dimiliki seseorang karena semata- mata kedudukannya sebagai manusia. HAM bersifat universal (berlaku dimana-mana) dan egaliter (berlaku untuk semua orang).Universal adalah umum atau berlaku untuk semua orang atau untuk seluruh bangsa di dunia.
Sejak awal pengesahan DUHAM, sudah sangat jelas bahwa hak asasi manusia yang dijamin di dalamnya bersifat universal. Mengapa HAM bersifat universal? HAM berlaku secara universal karena kehadirannya menandai babak baru adanya hak kodrati manusia dan kehidupannya secara total. Universalitas HAM semakin meneguhkan saling pengertian dalam interaksi sosial yang bermartabat. Universal artinya umum.
Nilai-nilai HAM tidak boleh terkungkung di dalam suatu batas negara tertentu. HAM harus ada dan diakui di semua suku bangsa di negara yang beradab. HAM sebagai hak kodrati merupakan pemberian langsung sang maha pencipta dan menjadikan hak asasi manusia bersifat universal. Alasan lain HAM bersifat universal adalah hak asasi manusia pada hakikatnya merupakan refleksi dari eksistensi manusia. HAM muncul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwa semua manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang sama dan sederajat. Manusia dilahirkan lepas dan memiliki martabat juga hak yang sama.
Miriam Budiharjo (1923-2007) menyatakan bahwa HAM bersifat universal. Artinya, berlaku untuk seluruh manusia, tidak terlepas dari suku, ras, agama, gender, wilayah tempat tinggal, dan sebagainya. HAM adalah asas kehidupan bersama dalam berfikir dan berperilaku.
Bercermin dari problematika perang Israel dengan Hamas maka saatnya Universalitas HAM untuk direvisi disesuaikan dengan kondisi saat ini. Adanya Disparitas kepentingan Amerika dan Eropa dan negara Asia Afrika membuat relasi yang terjadi tidak memberikan rasa keadilan dari berbagai konflik yang terjadi di berbagai belahan dunia. Amerika Serikat bersama negara Barat lainnya mempertontonkan pelanggaran HAM berat di Irak, Libia, Afganistan dan lain-lain namun tidak mampu diberi sanksi oleh PBB atapun Pengadilan Internasional.
Selain itu hak istimewa 5 (Lima) negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang memiliki hak veto antara lain: Amerika Serikat, Inggris, Rusia, China, Perancis senantiasa dapat mengubah keputusan/resolusi yang telah diambil secara mayoritas walaupun 1 negara yang menveto maka resolusi tersebut tidak bisa berlaku. Hak veto adalah hak istimewa yang dimiliki oleh 5 anggota tetap Dewan Keamanan (DK) dan bisa membuat kelima negara pemegang hak veto PBB dapat membatalkan rancangan resolusi yang sudah diputuskan dari suara terbanyak hasil voting negara anggota DK PBB.
Sejarah Tragedi Jalur Gaza tahun 2008/2009, PBB membentuk tim pencari fakta yang dipimpin mantan hakim konstitusi Afrika Selatan, Richard Goldstone. Tim itu beranggotakan para ahli hukum dan HAM, di antaranya Hina Jailani (mantan Komisioner Tinggi Kantor HAM PBB). Laporan itu berisi temuan bahwa Israel diduga telah melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan karena membunuh rakyat sipil tidak bersenjata (anak-anak, wanita, dll). Menyerang objek yang dilindungi hukum internasional seperti sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, dll, serta mempergunakan bom curah. Banyak pihak berharap laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan investigasi yang mendalam terhadap kejahatan Israel untuk kemudian dimintai pertanggungjawaban di pengadilan domestik dan internasional sampai saat ini laporan ini tidak pernah ditindaklanjuti.
Kekejaman perang oleh Israel selama tiga pekan terakhir justru mendapat restu dari 58 perwakilan negara yang hadir dalam sidang Majelis Umum PBB akhir Oktober . Negara adidaya seperti Amerika Serikat (AS) secara terang-terangan mendukung penuh tindakan Israel di Gaza. Bahkan, pemerintah AS baru-baru ini mengajukan anggaran tambahan untuk program bantuan militer ke Israel dan mengirimkan ahli strategi perang darat mereka untuk membantu militer Israel menyusun rencana serangan darat ke Gaza.
Sesungguhnya yang terjadi di Palestina hari ini termasuk dalam kategori Pelanggaran HAM berat menurut Statuta Roma karena Israel melakukan 4 jenis pelanggaran HAM berat yang telah mencakup : Kejahatan genosida (the crime of genocide); Kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity); Kejahatan perang (war crimes); Kejahatan agresi (the crime of aggression).
Atas perang Israel-Palestina, maka saatnya bangsa -bangsa didunia khususnya negara negara di Asia Afrika menggungat eksistensi Universalitas HAM hasil Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia dan hak veto yang ada di PBB karena ketidakadilannya dalam memperlakukan HAM. Saatnya Dewan Keamanan PBB dilakukan strukturisasi dengan mengakomodir berbagai refresentasi peradaban masyarakat dunia atas ragam ( agama, geografi benua, pandangan dan lainnya ) - Mendorong Perjuangan dan Kemerdekaan Palestina
Dukungan bangsa Indonesia dan negara lainnya sangat membantu kemerdekaan Palestina ditandai dengan berbagai demonstrasi dan penggalangan dana membantu Palestina termasuk pendiriian Rumah Sakit di Palestina. Selain itu Fatwa MUI Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, berisi tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. Dalam Fatwa ini tertuang bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram. Fatwa tersebut juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina. - Gerakan Boikot Produk Israel
Strategi BDS (Boikot, Divestasi dan Sanksi) terhadap berbagai produk yang berafiliasi dengan Israel yang dipelopori oleh Omar Barghouti tahun 2005 di Palestina harus digaungkan di berbagai negara Islam khususnya yang mendukung perjuangan Palestina . Jika sebagian besar negara negara islam maupun ummat islam melakukan gerakan DBS , dipastikan ekonomi Israel akan berdampak.
Masalahnya kekuatam islam khususnya negara negara Arab hari ini menunjukkan tidak satunya kemauan untuk membantu Palestina memperoleh Kemerdekaan dan melawan Israel secara bersama-sama terlihat sepinya demonstrasi atas agresi Israel atas Gaza Paestina. Seruan negara negara di Timur Tengah untuk tidak menjual minyak bumi ke Israel tidak dipatuhi oleh Arab Saudi dan Yordania.
Meskipun belum ada data resmi kerugian Israel akibat gerkan Boikot (BDS) menurut laporan Al Jazerah tahun 2018, gerakan BDS ini berpotensi menimbulkan kerugian hingga 11,5 Milyar dollar Amerika atau setara Rp. 180,48 Trilyun pertahun bagi perekonomian Israel.
Semoga perang Israel dan Palestina segera berhenti melalui solusi yang lebih adil antara Israel dan Palestina dengan mediasi Internasional terutama negara negara Islam yang tergabung dalam OKI (Organisasi Konfrensi Islam).
Secara konstitusi UUD 45, Indonesia harus ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Selain itu balas jasa terhadap mufti Syaikh Muhammad Amin Al-Husaini yang tinggal di Al-Quds atau Yerussalem, Palestina pada tanggal 6 September 1944 berceramah tentang hak kemerdekaan Indonesia dan menyebarkannya ke negara negara Arab, sehingga menjadi kekuatan pengakuan internasional untuk kemerdekaan Indonesa perlu dibalas membantu bangsa Palestina.
(*/Fhat)