
Reportikaindonesia.com // Luwu Utara, Sulawesi Selatan – Pelaku inisial AS alias A, (27) beralamat desa bulowattang kecamatan Pancarijang Kabupaten Sidrap telah ditemukan sedang membawa 1 (satu) shacet plastik klip bening yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto seluruhnya 15.45 (lima belas koma empat puluh lima) gram dengan shacetnya diberi Kode A.
- 1 (satu) shacet plastik klip bening berisi butiran kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto seluruhnya 15.47 (lima belas koma empat puluh tujuh) gram dengan shacetnya diberi Kode B.
- 1 (satu) pak plastik klip bening
- 2 (dua) potongan pipet plastik.
- 1 (satu) tas pinggang warna biru.
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam bersama simcardnya. Rabu 15/11/ 2023 sekitar pukul 07.30 wita, bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Radda Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara.
Berawal dari informasi masyarakat yang identitasnya tidak ingin diketahui menjelaskan bahwa seorang memiliki dan membawa narkotika jenis shabu dan orang tersebut diduga sedang dalam perjalanan ke arah Kabupaten Luwu Utara, kemudian Kapolres Luwu Utara Akbp. GALIH INDRAGIRI, S.IK memerintahkan Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Jayadi, S.Sos untuk segera memimpin anggota menindak lanjuti informasi tersebut dan kemudian melakukan penyelidikan.

Setelah mendapat informasi bahwa orang yang dimaksud masih dalam perjalanan menggunakan mobil pickup warna putih, anggota menunggu orang tersebut yang akan melintas di Desa Radda Kecamatan Baebunta Kab. Luwu Utara dan setelah orang yang dimaksud melintas anggota menghentikan dan di dalam mobil tersebut terdapat 3 (tiga) orang dan salah satunya diketahui bernama AS alias A .
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) shacet diduga narkotika jenis shabu bersama barang lainnya didalam tas milik pelaku dan bersama barang yang ditemukan dibawa ke Polres Luwu Utara untuk proses selanjutnya.
Pelaku diduga melanggar
Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs lagi Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(*/Red)