
Reportikaindonesia.com // Belawan, Sumatera Utara – Bertempat di Mako Polres Pelabuhan Belawan press release kasus pembunuhan seorang wanita yang menjadi viral telah menjadi perhatian di masyarakat saat ini.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon mengungkap kasus pembunuhan dihadapan awak media Sabtu,18/11/2023.
Dalam keterangannya Kapolres Pelabuhan Belawan menyampaikan Pelaku RB alias Roy diduga telah melakukan pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Umita,” Ungkapnya, Sabtu 18 November 2023.
Suami korban (Misnan) sebagai pelapor mengatakan, sebelum melapor mengetahui istrinya bernama Umita meninggal dunia, saat itu Misnan suami korban sedang di rumah di JIn.Hamparan Perak GG. Pekong Dusun 1 Desa Hamparan Perak Kecamatan Hamparan Perak kabupaten Deli Serdang . tepatnya pada hari sabtu 04 Nopember 2023 sekitar pukul 24.30 wib tiba tiba datang 1(satu) unit mobil Ambulance dan awalnya tidak ketahui dan setelah datang pelapor lihat istri telah meninggal dunia. didalam seorang supir dan terlapor RB alias Roy dan saat itu pelapor baru ketahui menurut informasi dari terlapor bahwa kematian istrinya akibat kecelakaan sepeda motor.
Setelah pelapor melihat kondisi jenazah saat itu curiga karena ada luka memar di bagian wajah sementara kalau kecelakaan pasti ada luka lecet atau luka lainnya namun saat itu tidak ada dan selanjutnya abang ipar pelapor bernama Sofian mengajak terlapor (RB) untuk menunjukan lokasi tempat kejadian kecelakan tersebut dan selanjutnya abang ipar pelapor pergi dengan terlapor.
Saat pergi terlapor dibonceng oleh keluarga nya (pak cik) namun setelah itu, menurut informasi pak cik, pelapor Misnan suami korban menyampaikan bahwa terlapor RB di duga telah melarikan diri saat sepeda motor yang di kendarai mogok dan terlapor berpura mau minjam kunci busi karena sepeda motor tidak dapat hidup.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon, mengatakan terlapor akan di proses sesuai Hukum yang berlaku,” tutupnya.
(Rismawati)