
Reportikaindonesia.com // Bandung, Jawa Barat – Kondisi kesadaran Hukum kita sebagai anggota masyarakat biasa maupun berpendidikan sangat memperihatinkan saat ini. Berbagai pelanggaran hukum senantiasa menjadi tontonan berlangsung setiap hari, yang menjadi ironi karena pelanggaran itu dilakukan orang-orang tahu hukum, terdidik serta anak didik yang menjadi penerus harapan bangsa khususnya pelajar SMA sederajat.
Hampir semua sekolah SMA negeri maupun swasta pasti ditemukan siswanya menggunakan kendaraan roda dua (motor) ke sekolah, bisa dipastikan pelajar tersebut secara umum belum berumur 17 tahun , kalaupun ada pasti sangat sedikit. Dengan demikian dipastikan pelajar tersebut belum berhak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) sebagai syarat untuk dapat mengendarai kendaraan motor di jalanan sebagaimana diatur Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti legal seseorang berkendara di jalan. Untuk itu, siapapun yang mengoperasikan kendaraan wajib dilengkapi dengan SIM sesuai tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 5.
Ketika ditanyakan kepada pelajar kenapa berani melanggar aturan aturan berlulintas?. Sebagian pelajar menjawab dengan menggunakan motor bisa lebih ekonomis dan menghemat biaya, lebih cepat dan praktis . Yang lebih menyedihkan alasannya banyak juga pejabat melanggar hukum dan tidak menjadi teladan dalam memberi contoh kepatuhan dalam hukum.

Untuk mengurangi pelanggaran tersebut, Forum Pelajar Sadar Hukum dan HAM (FPSH-HAM) Jawa Barat dalam berbagai kesempatan sudah mengusulkan melakukan revisi atas Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut dengan mengakomodir diterbitkannya SIM Khusus Pelajar dengan syarat tertentu (digunakan ketika proses belajar mengajar) sehingga pelanggaran hukum tidak dipertontonkan setiap hari.
Demikian disampaikan Hasbullah Fudail Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Barat ketika memberikan materi Edukasi pelanggaran HAM dan Implementasi Pancasila dan UUD 45 kepada pelajar SMAN 11 Kota Bandung yang melakukan kunjungan Di Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Rabu, 22 Nopember 2023.
(Fhat)