
Reportikaindonesia.com // Bogor, Jawa Barat – Untuk mendapatkan informasi yang falid atas berita viral dugaan pelanggaran HAM berupa Kegiatan Belajar Mengajar di SDN Cidokom 2 Kabupaten Bogor bukan di runag kelas yang layak. Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Hasbulah Fudail, Kepala Subbidang Pemajuan Hak Asasi Manusia Yuniarti, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Disdik Pemkab Bogor dan Kasi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar, Bagian Kesra dan Bagian Hukum Pemkab Bogor serta staf Bidang HAM melakukan dialog. Selasa, 28/11/2023.
Rapat diawali dengan pembukaan yang dibawakan oleh Yuniarti dan dilanjutkan dengan kata pengantar dari Hasbulah. Dalam kata pengantarnya, Hasbulah menegaskan, “Kegiatan ini dilaksanakan sebagai koordinasi mengenai pemberitaan yang beredar di media dan untuk menyamakan pemikiran/ perspektif serta mencari langkah-langkah solutif untuk menangani permasalah tersebut.
Rapat ini akan membahas kebenaran dan klarifikasi pemberitaan, Upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dalam rangka menangani permasalahan keterbatasan sarana dan prasarana.” tegasnya.

Menanggapi itu, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Disdik Pemkab Bogor Mawan menjelaskan bahwa benar adanya disebabkan oleh keterbatasan sarana dan prasarana. Dari 12 rombongan Kelas, hanya 8 ruang kelas yang siap sedia. Sehingga 4 rombongan belajar yang tidak belajar di kelas menempati ruangan-ruangan yang tersedia seperti mushola dan laboratorium.
Atas kondisi tersebut, pihak SDN Cidokom 2 telah mengajukan kebutuhan ruang kelas beserta perangkatnya ke Pemerintah Kabupaten Bogor melalui proses musyawarah perencanaan Pembangunan tingkat desa, kecamatan, maupun tingkat kabupaten.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor melalui Kepala Seksi Sarana dan Prasarana SD menyampaikan bahwa usulan pengadaan meubelair SDN Cidokom 02 itu sudah masuk dalam anggaran perubahan dan akan dimasukkan dalam prioritas tahun 2023.

Diperkirakan pengadaan tersebut akan terealisasi paling lambat pada Bulan Desember 2023, berupa 120 meubelair dengan nilai sebesar 160 juta rupiah. Adapun terkait pembangunan ruang kelas baru, hal tersebut masih dalam proses pengajuan melalui musyawarah perencanaan Pembangunan.
Melalui rapat ini, Kanwil Kemenkumham Jabar mendapatkan klarifikasi, informasi lebih lanjut dalam rangka memastikan kebenaran informasi tanpa bermaksud mengintervensi serta mencampuri kewenangan yang ada. Rapat ini pun akan dilaporkan ke Direktorat Jenderah HAM yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan HAM melalui perumusan kebijakan berkaitan dengan HAM di bidang pendidikan.
(*/Fhat)