
Reportikaindonesia.com // Tasikmalaya, Jawa Barat – Tanah kas desa (tanah carik desa) adalah salah satu jenis tanah desa yang digunakan untuk kepentingan umum, menambah pendapatan asli desa, dan menjalankan fungsi sosial.
Tanah kas desa yang berupa tanah sawah biasanya diberikan kepada kepala desa dan para perangkat desa menurut jabatannya untuk dikelola sebagai upah menjalankan pemerintahan desa.
Tanah kas desa juga digunakan untuk pembangunan desa dan tidak jarang disewakan kepada warga desa untuk membantu perekonomian warga desa sekaligus menambah pendapatan asli desa.
Seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana disebutkan bahwa kewenangan dalam mengelola aset desa dalam rangka menambah sumber pendapatan desa.
Namun lain halnya yang terjadi di desa Padasuka kecamatan Sukarame yang mana tanah kas Desa atau tanah carik desa bukannya dipergunakan untuk menambah pendapatan desa namun malah digadaikan oleh kepala desa demi kepentingan pribadinya.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Sarif selaku kepala desa Padasuka menjelaskan kalau tanah carik desa tersebut tidak di gadaikan melainkan di sewakan dan itu juga hasil koordinasi dengan pihak apdesi kecamatan. jelasnya.
“maaf tanah kas Desa atau tanah carik tersebut bukan digadaikan tetapi disewakan dan itu pun merupakan tanah carik bagian kepala desa jadi tidak mengganggu tanah carik bagian perangkat. Saya juga sebelumnya sudah koordinasi dengan pihak APDESI kecamatan dan menurut APDESI juga boleh”.
Sementara menurut sumber yang minta namanya dirahasiakan menjelaskan kalau tanah carik Desa yang berlokasi di kampung Cidahu rt 15 tersebut sudah digadaikan sebesar 20 juta kepada saudara AA warga Cidahu.
“yang saya tahu tanah carik tersebut sudah digadaikan 20 juta kepada AA warga kampung Cidahu untuk mengganti uang BUMDES”.
Dengan adanya dugaan tersebut diharapkan pihak Inspektorat kabupaten Tasikmalaya dan APH agar segera bertindak tegas.
(NN)