
Reportikaindonesia.com // Bekasi, Jawa Barat – Viralnya pemberitaan kesulitan warga di kabupaten Bekasi dalam mengakses menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) untuk melakukan penguburan jenazah ataupun berziarah menjadi antensi pimpinan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat diawal tahun 2024.
Bidang Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham Jabar bersama Kepala Bidang HAM Hasbullah Fudail, Kepala Subbidang Pemajuan HAM Yuniarti Kurniasari, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan HAM Dani Kusmawan pagi ini (Selasa, 09/01/2024) menindaklanjuti Atensi dari Kepala Kantor Wilayah R. Andika Dwi Prasetya yang diteruskan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi berkaitan dengan permasalahan mengenai Isu Akses Tempat Pemakaman Umum (TPU) di dua tempat di Kabupaten Bekasi.
Tempat pertama yaitu Kampung Cinyosog, RT 2 RW 5, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi yang tertutup / terputus karena adanya proyek pembangunan perumahan. Tempat kedua adalah di Kampung Kedung Bokor Desa Pantai Mekar Kecamatan Muara Gembong Kabupaten Bekasi.
Dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Jawa Barat bertindak sebagai salah satu unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi melakukan penanganan dugaan pelanggaran atau permasalahan hak asasi manusia mencermati salah satu informasi dugaan permasalahan Hak Asasi Manusia (HAM) di Wilayah Jawa Barat.

Dari hasil klarifikasi pertemuan secara daring melalui Aplikasi Zoom bersama perwakilan Desa Burangkeng dan Desa Pantai Mekar, didapatkan bahwa pada kenyataannya selama ini yang terjadi tidaklah sesuai dengan apa yang diberitakan oleh beberapa media online yang beredar di masyarakat. Untuk itu, penting dilakukan cek dan cross cek di lapangan, sehingga pada akhirnya tidak terjadi simpang siur informasi.Hal yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Jabar adalah langkah preventif dan pencegahan.
Hasbullah Fudail menegaskan bahwa kegiatan ini tanpa bermaksud mengintervensi serta mencampuri kewenangan yang ada, dilaksanakan sebagai koordinasi terhadap pemberitaan yang beredar di media massa dan untuk menggali informasi agar menyamakan pemikiran / perspektif serta mencari langkah-langkah solutif untuk menangani permasalah tersebut.
Rapat Koordinasi ini membahas kebenaran dan klarifikasi pemberitaan, serta upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam rangka menangani permasalahan akses tempat pemakaman umum tersebut.
(*/Red)