
Reportikaindonesia.com // Tasikmalaya, Jawa Barat – Sistem penyediaan air minum (SPAM) sebagai salah satu pemanfaatan sumber daya air dan pengelolaan sanitasi sebagai salah satu bentuk perlindungan dan pelestarian terhadap sumber daya air, perlu dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah seperti yang diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
Pengembangan SPAM yang merupakan tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah diselenggarakan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan menjamin kebutuhan pokok air minum masyarakat yang memenuhi syarat kualitas, syarat kuantitas dan syarat kontinuitas.
Didalam penyelenggaraannya SPAM dilakukan secara terpadu dengan Prasarana dan Sarana Sanitasi guna melindungi air baku untuk penyediaan air minum rumah tangga. Keterpaduan tersebut dimulai dari penyusunan kebijakan dan strategi serta tahapan-tahapan penyelenggaraan yang meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian/pengelolaan, pemeliharaan dan rehabilitasi serta pemantauan dan evaluasi.
Dalam upaya untuk pengembangan SPAM, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Dinas Pekerjaan Umym, Tata Ruang, Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Dan Lingkungan berkomitmen untuk terus mengupayakan dan meningkatkan pelayanan air minum layak bagi seluruh penduduk di Kabupaten
Tasikmalaya sampai tercapainya 100% akses air minum.
Searah dengan kebijakan RTRW Kabupaten Tasikmalaya yang memuat Rencana Kawasan Indrustri di Wilayah Tasikmalaya bagian utara, Kawasan Pariwisata di Tasikmalaya bagian selatan, Zonasi Perkotaan Singaparna serta Rencana Pembagunan Infrastruktur Strategis Nasional seperti pembangunan Jalan Tol Cigatas, tentu akan berdampak kepada pertumbuhan ekonomi yang memacu pertambahan penduduk yang tentu saja menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk memenuhi kebutuhan air minum sebagai sarana dasar yang harus dipenuhi.
Pada saat ini terdapat beberapa persoalan yang dihadapi dalam penyelenggaraan SPAM di Kabupaten Tasikmalaya yang diantaranya adalah keterbatasan cakupan layanan dari Perumda Tirta Sukapura yang belum menjangkau seluruh kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya, terdapat juga persoalan pemanfaatan sumber air dimana wilayah Kabupaten Tasikmalaya bagian timur merupakan wilayah pertanian, sehingga terdapat potensi konflik pemanfaatan air untuk air minum dan untuk pertanian serta terdapat juga wilayah – wilayah rawan air bersih ketika kemarau panjang melanda seperti Kecamatan Cipatujah, Jamanis, Gunung Tanjung, Sukaresik, Cisayong, Bojongasih, Rajapolah, Cikatomas, Jatiwaras, dan Parungponteng.

Sebagai tindaklanjut dan upaya dari Pemerintah Kabupten Tasikmalaya dalam
menyelesaikan persoalan-persoalan diatas, maka perlu disusun sebuah perencanaan
pengembangan atau penyelenggaraan SPAM yang harus didukung oleh berbagai pihak
dalam bentuk rencana induk.
Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) merupakan perencanaan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) secara umum, baik sistem dengan jaringan perpipaan maupun bukan jaringan perpipaan serta menjadi pedoman bagi penyelenggara SPAM di Kabupaten Tasikmalaya.
Kepada reportikaindonesia.com selasa (02/04) Kabid Perumahan Kawasan Permukiman Ade Rino menyampaikan, “Sebagai wujud komitmen tersebut, pemerintah Kabupaten Tasikmalata melalui Dinas PUTRLH menganggarkan di TA 2024 ini sebesar RP. 250 juta untuk Penyusunan RISPAM (Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Minum)”.
Masih kata Ade Rino, pihaknya berharap dengan adanya pedoman ini, diharapkan seluruh pihak yang menyelenggarakan SPAM di Kabupaten Tasikmalaya dapat mengacu kepada dokumen RISPAM. Namun saat ini, RISPAM yang telah tersusun perlu dilakukan pemuktahiran data dan penyesuaian terhadap rencana
pengembangan SPAM selama 20 (dua puluh) tahun kedepan sesuai dengan perkembangan kondisi, pertambahan penduduk dan arah kebijakan penyelenggaraan SPAM di Kabupaten Tasikmalaya.
(Din)