
Reportikaindonesia.com // Jawa Barat – Para calon Duta Hukum dan HAM Jawa Barat yang akan bergabung dalam Forum Pelajar Sadar Hukum dan HAM (FPSH-HAM) Jawa Barat ketika lulus dalam Assesmen dan dikukuhkan menjadi Duta Hukum dan HAM Jawa Barat harus mampu menjadi Role Model dalam meningkatkan kesadaran hukum dan HAM masyarakat khususnya di kalangan pelajar.
Demikian disampaikan Hasbullah Fudail Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Barat selaku Sekretaris Tim Pembina Forum Pelajar Sadar Hukum dan HAM Jawa Barat, ketika memberikan pembekalan dalam acara Kick Of dan Halal Bi Halal kepada para Calon Duta Hukum dan HAM Minggu, 21/April 2024 di Aula Kihajar Dewantara Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Selain itu Hasbullah juga menyampaikan urgensi kesadaran hukum harus dimulai dari lingkungan terkecil dari lingkup keluarga besar di rumah tangga dengan membiasakan mentaati berbagai aturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Ketika kebiasaan itu menjadi rutinitas maka akan membentuk budaya taat Hukum dan HAM.
Umumnya masyarakat hari ini lebih tunduk kepada aturan tertulis (Perundang-undangan) daripada aturan tidak tertulis (hukum adat). Beberapa bentuk Perundang-undangan tertulis baik itu : UUD 45, Ketetapan MPR, Undang_Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah (hirarki Undang-Undang) merupakan sumber hukum tertulis. Sedangkan hukum tidak tertulis merupakan produk aturan dari masyarakat yang biasanya menjadi kebiasaan atau hukum adat.

Dalam kehidupan hukum tidak bisa dipisahkan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). HAM diatur dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menjelaskan bahwa hak asasi manusia merupakan seperangkat haknya telah melekat pada setiap individu sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan wajib dijunjung tinggi, dihormati dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang.
Antara Hukum dan Ham seperti sekeping mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Ketika seseorang melakukan pelanggaran hukum dipastikan maka juga melakukan pelanggaran Ham, sementara orang yang melakukan pelanggaran HAM belum tentu melakukan pelanggaran Hukum, demikian Hasbullah.
• Red