
Reportikaindonesia.com // Tasikmalaya, Jawa Barat – Berawal dari adanya data kegiatan di Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya TA 2024, terkait Belanja jasa tenaga Administrasi sebesar Rp. 119.000.000,- dan Belanja Jasa Tenaga Opetator Komputer sebesar Rp. 1.366.400.000,-
Media ini berusaha mencari informasi terkait kedua kegiatan tersebut dengan melakukan investigasi melalui staf di dinas terkait, sehingga ditemukan informasi bahwa kedua kegiatan tersebut tiap tahun ada anggaran untuk kegiatan itu. Informasi lainnya ditemukan bahwa untuk honor tenaga administrasi dan operator komputer dibawah UMR Kabupaten Tasikmalaya.
Jika melihat dari kedua anggaran kegiatan tersebut cukup besar mencapai Rp. 1,4 M, sehingga ada potensi pajak penghasilan atau adanya potensi pengenaan PPh 21.
Untuk selanjutnya media ini melayangkan surat konfirmasi terkait adanya dugaan tidak dilakukan pengenaan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) serta ketidaksesuaian terkait honor yang diterima.
Melalui surat jawaban konfirmasi dari Disdukcapil nomor B/656/KU/Disdukcapil2024 tertanggal 23 April 2024 yang ditanda tangani oleh Sekretaris Dinas N. Dede Martini An. Kepala Dinas Dukcapil menjelaskan bahwa tenaga Administrasi dan tenaga operator komputer merupakan tenaga Non ASN dengan perikatan kontrak, ketentuan pemberian besaran honor mengacu pada Keputusan Bupati Tasikmalaya nomor 912/Kep.38-Ekbang/2021 tentang Standar Belanja Daerah di Lingkungan Pemda Kabupaten Tasikmalaya TA 2022.
Jumlah pegawai Non ASN Dinas Dukcapil sebanyak 64 orang, terdiri dari 59 orang operator komputer dan 5 orang tenaga administrasi yang ditugaskan di Dinas Dukcapil dan di 39 Kecamatan. Sehingga pada TA 2024 berdasarkan ketentuan, tidak lagi mengadakan rekruitmen pegawai Non PNS di lingkungan Disdukcapil, dan dilakukan perpanjangan kontrak bagi pegawai Non PNS yang masih dibutuhkan sebanyak 64 oran.
Terkait perhitungan PPh 21 disesuaikan dengan tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan jumlah pendapatan Wajib Pajak orang pribadi yang dibebaskan dari pengenaan PPh 21. Berdasarkan ketentuan yang ada nilai yang diterima oleh pegawai masuk kategori dibawah nilai tidak kena pajak (PTKP), jadi tidak wajib dipotong Pajak Penghasilan ( PPh 21).
Belanja jasa administrasi dan operator komputer merupakan belanja pegawai/ honor, adalah belanja yang pelaksanaannya bersifat swakelola, bukan merupakan belanja dengan sistem kontraktual dengan pihak ke 3 jadi tidak ditayangkan di LPSE.
Terakhir dalam surat tersebut pihak terkait mengklaim bahwa untuk kedua kegiatan tersebut, sudah disusun dan dilaksanakan sesuai prosedur dan peraturan yang telah ditetapkan.
Ada pernyataan yang menarik “Kontra Produktif” dalam surat jawaban konfirmasi tersebut, bahwa disisi lain menyebutkan kedua kegiatan tersebut merupakan tenaga Non ASN dengan perikatan kontrak, tapi disisi lain menyebutkan kedua kegiatan tersebut merupakan belanja yang pelaksanaannya bersifat swakelola, bukan merupakan belanja dengan sistem kontraktual dengan pihak ke 3.
Berita ini dimuat, terkait hal itu belum ada penjelasan lebih lanjut dari Dinas terkait.
( Din )