
Reportikaindonesia.com // Jawa Barat – Dalam rangka mendorong kewajiban pemerintah khususnya pemerintah daerah provinsi Jawa Barat untuk mendorong penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM (P5HAM).
Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat mengundang berbagai Satuan Perangkat Daerah serta kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat untuk mempersiapkan Pembentukan Surat Keputusan Tim Pelaksana Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia di Provinsi Jawa Barat dengan mengajak pemerintah Kabupaten Kota se Jawa Barat dalam rangka mendukung program P2HAM di Jawa Barat.
Dalam pengantar pembukaan acara yang dipimpin oleh Adrian (Fungsional Analis Hukum) bersama Suherman Pengampu Hak Asasi Manusia menyampaikan berbagai program yang sudah di mulai tahun 2021 dengan model pelayanan Publik berbasis HAM di 2 (dua ) terminal di Jawa Barat yaitu terminal Ciledug (Kabupaten Cirebon) dan Terminal Cikarang ( Kabupaten Bekasi).
Suherman mempimpin diskusi untuk pengisian anggota Tim Pelaksana yang akan mengisi berbagai posisi dan jabatan dalam megimplementasikan program P2HAM ini yang berlangsung di gedung Sate , Jum’at 26/04/2024.
Pada tahun 2024 ini, dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasi Hak Asasi Manusia, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat berencana mengajak Dinas Kesehatan dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu Provinsi Jawa Barat menjadi percontohan dalam program P2HAM.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang HAM Hasbullah Fudail menyampaikan terima kasih dan apresiasinya atas kolaborasi yang terbangun selama ini antara pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat. Pada kesempatan tesebut juga diusulkan beberapa pejabat dari Kanwil untuk masuk dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Tim Pelaksana Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Barat.
• Red