
Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – Mengingat bahwa Pemerintahan daerah diselenggarakan dengan menjalankan fungsi-fungsi manajemen pemerintahan yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi, yang merupakan sarana yang harus ada dan dilaksanakan secara profesional oleh pemerintah daerah untuk mencapai tujuan organisasi secara efektif dan efisien.
Berkaitan dengan urgensi pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah agar efektif dan efisien, serta penegakan hukum di lingkungan instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah, maka masing-masing instansi pemerintah dapat membentuk PPNS di lingkungan instansi masing-masing. Kemudian, dengan mendasarkan pada Undang-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Terkait dengan penanganan terhadap dugaan pelanggaran perusakan serta pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pelaku usaha, diketahui berdasar hasil konfirmasi melalui pesan WhatsApp dengan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Ukim, senin (18/03) terkait sanksi bagi pelaku usaha atau kegiatan yang tidak memiliki dokumen Lingkungan (UKL UPL/ SPPL) berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 109, Ukim menyampaikan bahwa hal tersebut tidak memungkinkan untuk tindaklanjuti sehubungan belum adanya perangkat daerah yang dikenal dengan Penyidik Lingkungan ( PPNS Lingkungan). Lebih jauh ukim menyampaikan yang diduga memunculkan pernyataan sepihak terkait kurangnya minat dari ASN diwilayah pemerintak kota Tasikmalaya terhadap peningkatan karir atau pengembangan kapasitas untuk menjadi penyidik lingkungan dikarenakan tugas dan wewenangnya terlalu berat, dia menyampaika dalam bahasa sunda, “Perangkat na oge teu acan aya di pemkot mah, kang. Kedah aya PPNS Lingkungan Hidup nembe tiasa, aralimeun kang, riweh janten penyidik Lingkungan Hidup mah. Makana nembe provinsi nu gaduh. Sesahna mah personilna kedah dilatih oge ku penyidik Polri sareng Kementerian LH, aya Diklat khusus.
Dina tos jantena tugasna riweh, berhadapan sareng para pelanggar lingkungan hidup, kuasa hukum, pengacara, pengadilan, dll.
Nguping mafia peradilan na oge tos matak horean, kang”.
Pernyataan ini tentu akan menjadi preseden buruk dalam hal penanganan tindak pidana atas kerusakan maupun pencemaran lingkungan akan menemui jalan buntu.
Disisi lain saat ditanyakan terkait penggunaan istilah Izin Lingkungan pada perizinan secara on line melalui sistem OSS, Ukim malah balik bertanya ” Apa itu izin lingkungan ? Maksudnya izin tetangga bukan ? Sangat miris mengetahui seorang setingkat Sekdis tidak mengetahui hal tersebut. Dari pertanyaan tersebut langsung dikirim Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dalam format PDF. Namun setelahnya dikirim peraturan tersebut tidak ada respon sama sekali.
Atas adanya pernyataan sepihak oleh Sekdis tadi mendapat reaksi tanggapan, seperti yang disampaikan oleh Bidang Advokasi Hukum dan HAM DPC PWRI Kota Tasikmalaya Endra saat ditemui di kantor Sekretariat DPC PWRI Kota Tasikmalaya, jumat (22/03). “Terkait dengan penyidik lingkungan, pada pasal 94 UU Nomor 32 tahun 2009 disebutkan pada ayat (1) Selain penyidik pejabat polisi Negara Republik
Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup diberi wewenang sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana untuk melakukan
penyidikan tindak pidana lingkungan hidup.

Masih kata Endra, ini bisa dipersonifikasikan bahwa Bidang Tata lingkungan maupun P3LH melekat tugasnya sebagai bidang yg menangani perlindungan/pengelolaan LH diberikan kewengan sebagai penyidik Lingkungan.
Pihaknya akan melakukan penela’ahan terkait permasalahan tersebut, jika ditemukan adanya kelalaian atau pembiaran dari dinas terkait, maka akan melayangkan surat audien kepada Sekretaris Daerah dilanjutkan pelaporan kepada inspektoran/ APIP.
Sementara itu ditempat terpisah, Bidang Tata Lingkunga dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya Wiwin ditemui di ruangan Bidang Sampah menyampaikan, “Sebenarnya hal tersebut menjadi domain pada bidang P3LH, saya hanya fokus di tata lingkungan”.
Memang dalam permasalahan ini, sesuai pemberitaan awal ada kesan lempar tanggungjawab. Hal ini dikuatkan dalam komunikasi melalui pesan WhatsApp dengan Sekdis dinas Lingkungan Hidup. Sekdis menyampaikan kalau urusan tekhnis langsung saja ke bidang Tata Lingkungan, ujar Ukim Sekdis LH.
Sampai berita kedua ini ditayangkan, janji untuk memberitahukan hasil kros chek lapangan belum disampaikan kepada media ini.
(Din)