
Reportikaindonesia.com // Bandung, Jawa Barat – Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Hasbullah Fudail menerima kunjungan mahasiswi Syifa Nur Fadilah dari Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung pada Program Adminsitrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Kunjungan ini dalam rangka wawancara rencana penelitian untuk penulisan skripsi dengan fokus judul Peran Kanwil Kemenkumham Jabar Dalam Menyelesaikan Dugaan Pelanggaran Sebagai Bentuk Yankomas.
Menurut Hasbullah yang menjadi payung hukum dalam penyelesaian dugaan pelanggaran HAM adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Mekanisme yang digunakan jika ada dugaan pelanggaran HAM yaitu pelapor datang sendiri ke Kantor Wilayah atau kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk menyampaikan permasalahan menyangkut dugaan pelanggaran HAM dengan mengisi formulir yang ada. Selanjutnya Kanwil akan menverifikasi laporan tersebut untuk ditindaklanjuti kepada pihak-pihak yang terlibat, untuk mencari solusi terbaik di luar pengadilan.

Sementara jika ada dugaan pelanggaran HAM yang viral, maka kanwil Kemenkumham akan menindaklanjuti dengan mengunjungi lokasi untuk melakukan verifikasi faktual kepada pihak-pihak yang terkait dalam rangka mencari solusi terhadap permasalahan yang ada.
Kendala yang dihadapi selama ini menyangkut seperti layaknya diberbagai instansi pemerintah adalah ketersediaan tenaga sumber daya manusia yang terbatas serta dukungan anggaran.
Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam mendorong Kanwil untuk ikut turut serta dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM, maka sosialisasi kepada masyarakat perlu ditingkatkan serta mendorong adanya aplikasi berbasis WhatsApp sehingga pelapor jika jauh dari Kanwil bisa menggunakan aplikasi tersebut, demikian Hasbullah.
• Red