
Reportikaindonesia.com // Luwu Utara, Sulawesi Selatan – Ikatan Pelajar Mahasiswa Seko menduduki DPRD Luwu Utara dengan menggelar aksi unjuk rasa terkait hadirnya Badan Bank Tanah di Kecamatan Seko Kabupaten Luwu Utara. Komisi I DPRD Luwu Utara, Amir Mahmud, Saifuddin dan Hatta Turusi menerima para pengunjuk rasa bertempat di ruang rapat DPRD Luwu Utara Senin tanggal 10 Juni 2024.
Salah satu tujuan utama dari unjuk rasa ini adalah menolak secara keras Pembangunan Bank Tanah, Masyarakat Seko, meminta kepada Pemerintah untuk segera mencabut izin Eks HGU PT Seko Fajar.
Ikatan Pelajar Mahasiswa Seko menyampaikan, Pada tahun 1985 PT SEKO Fajar Plantation masuk ke Kecamatan Seko untuk melakukan pengkaplingan lahan di Kecamatan Seko, Pada Tahun 1996 PT Seko Fajar Plantation baru mendapatkan izin HGU dengan No.1/1996 tertanggal 10 Agustus 1996 dan No 2 tertanggal 16 Agustus 1996 dengan luas keseluruhan 23.718 hektar dan berakhir pada tanggal 16 Agustus 2020 namun masih ada pengklaiman lahan masyarakat adat Seko seluas kurang lebih 13.384.11 hektare sesuai surat Kementerian Agraria dan Tata ruang Kepala Badan Pertahanan Nasional pada tanggal 22 Desember 2023.

Sejak masuknya Badan Bank Tanah di kecamatan Seko di tolak oleh masyarakat adat Seko, terkhususnya masyarakat adat Honorer, Turong dan Singkalong dengan menyatakan sikap bahwa mereka menolak kehadiran Badan Bank Tanah di kecamatan Seko yang katanya adalah bekas HGU Seko Fajar Plantation, Namun semenjak masuknya PT Seko Fajar Plantation belum pernah sama sekali melakukan kegiatan apapun di Kecamatan Seko.
Kehadiran Badan Bank Tanah bukan sebagai wujud untuk mensejahterakan masyarakat sesuai pada fungsi Bank Tanah namun justru yang terjadi sekarang ialah mereka melakukan pematokan terhadap lahan usaha masyarakat yang dimana lahan sebagai Sumber penghasilan dan pendapatan masyarakat setempat.
(*/Red)