
Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga Negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945.
kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan. agar lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem.
Pengelolaan lingkungan hidup sebagai upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Terkait dengan keberadaan tempat lokasi pengelolaan sapi yang sempat dipertanyakan perihal izin (PBG) oleh LBH Merah Putih saat jejak pendapat umum di Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, jumat (31/08). Hasil konfirmasi dengan Bagian Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya di ruang kerja Kabid Tata Lingkungan Wiwin, selasa (11/06).
Kepada reportikaindonesia.com mengatakan, berdasarkan data yang diketahui dari pembahasan dengan P3LH, lokasi pengelolaan sapi tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup, masuk kriteria UKL UPL dilihat dari jumlah sapi.
Apabila pengelolaan sapi tersebut diduga belum memiliki dokumen lingkungan atau Rekomendasi Lingkungan Hidup, apakah bisa dikenakan ketentuan UU No 32/2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 109 yang menyebutkan, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedik it Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Kabid Tata Lingkungan menyampaikan, “Tentunya ada tahapannya!!!”. Bidang Tata Lingkungan hanya sebatas pelayanan dokumen lingkungan sampai keluarnya rekomendasi lingkungan hidup. Untuk hal-hal lain pembinaan dan pengawasan ada di P3LH.
(Din)