
Reportikaindonesia.com // Bandung, Jawa Barat – Menyangkut Pelayanan Publik dengan memperhatikan aspek Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan HAM sejak 4 tahun lalu telah mendorong adanya standar Pelayanan Publik khusus Berbasis Hak HAM dikenal dengan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) yang harus dilaksanakan di lingkungan Kemenkumham di seluruh Indonesia dengan dilengkapi dengan aturan berupa Peraturan Menteri Hukum dan HAM. Kriteria yang digunakan mencakup :
a.Adanya aksesibilitas/sarana dan prasarana,
b. Ketersedian Sumber Daya Manusia,
c. Kepatuhan terhadap aturan standar pelayanan,
d. Innovasi.
e. Integritas.
Persoalan mendasar yang selalu klasik dalam birokrasi adalah menyangkut ketersediaan SDM dan Anggaran untuk sarana prasarana yang terbatas untuk memberikan pelayanan yang optimal.
Demikian disampaikan Hasbullah Fudail Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, ketika menjadi penanggap atas penyampaian Materi dari Nara Sumber ibu Balqis Ombudsman perwakilan Jawa Barat ( Pengelolaan Pelayanan Publik) dan Ibu Rere Balai Besar POM Bandung (Rancangan Standar Pelayanan Publik Balai Besar POM Bandung), dalam acara Forum Konsultasi Publik (FKP) yang diselenggarakan Balai Besar POM Bandung Selasa, 11/06/2024 di Hotel Holiday Bandung.

Paradigma birokrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini sudah harus merubah diri untuk tidak lagi menbebani masyarakat ketika membutuhkan pelayanan publik. Sesungguhnya masyarakatlah yang memberi dan membayar pajak ke negara untuk menjalankan roda pemerintahan ASN, sehingga pemberian pelayanan kepada publik senantiasa harus menjadi lebih baik dari waktu ke waktu.
Khusus menyangkut Draf Standar Pelayanan Publik Keputusan Kepala Balai Besar POM Bandung menyangkut 8 (delapan) kegiatan, pada kesempatan ini hanya menyoroti 2 (dua) bagian layanan yaitu Sertifikasi Cara Distibusi Obat yang Baik (CDOB) dan Pengaduan masyarakat. Khusus menyangkut waktu layananan 49 hari, perlu untuk dipikirkan, terlebih jika sertifikasi itu digunakan sebagai syarat untuk melakukan bisnis distribusi obat. Hal ini jangan sampai menjadi panghalang untuk melakukan bisnis karena akan mempengaruhi investasi, sebagaimana Indonesia saat ini masih tergolong lama dalam pengurusan berbagai dokumen untuk memulai bisnis yaitu 25 hari, sementara Hongkong 1,5 hari, Singapura 2,5 hari dan Vietnam 24 hari.
Sementara Pengaduan masyarakat perlu diperhatikan terutama pencantuman penggunaan nomor whatsup handphone sebagaitempat pengaduan. Harus jelas kapan waktu pengaduan serta handphone yang dipakai benar-benar bisa on jika konsumen melakukan pemanggilan untuk mendapatkan informasi pelayanan atau pengaduan yang ada, demikian Hasbullah.
• Red