
Reportikaindonesia.com // Tasikmalaya, Jawa Barat – Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta pers nasional sebagai wahana komunikasi massa dan penyebar informasi.
Berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999, Pasal 1, “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia”. Tentunya hal ini yang sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan, penyelewengan dan penyimpangan lainnya. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Terkait dengan kegiatan Revitalisasi SDN dan SMPN di Dinas Pendididkan Kabupaten Tasikmalaya TA 2024 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), sebagai representasi u ntuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa: “Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik”. Selanjutnya ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O21 tentang Standar Nasional Pendidikan, dinyatakan bahwa: (1) Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada satuan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan, (2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran, (3) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi satuan pendidikan. DAK Fisik Bidang Pendidikan diarahkan untuk pemenuhan dan penuntasan sarana dan prasarana satuan pendidikan yang masih belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
Untuk itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya perlu memprioritaskan pemenuhan dan penuntasan penyediaan sarana dan prasarana pendidikan pada satuan pendidikan dalam rangka mencapai Standar Nasional Pendidikan dalam penyelenggaraan layanan pendidikan berkualitas dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan.
Dalam menyikapi terhadap pelaksanaan kegiatan Revitalisasi SDN sebanyak 27 titik kegiatan dan Revitalisas SMPN sebanyak 22 titik kegiatan, media ini melayangkan surat konfirmasi kepada Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya terkait adanya dugaan kedua kegiatan belum memiliki Persetujuan Baguan Gedung (PBG) seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Pasal 1 ayat (1) Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. Serta pada Pasal 1 ayat (17) Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
Penyelenggaraan Bangunan Gedung merupakan pedoman persyaratan administrasi kesesuaian dengan tata ruang dan standar teknis keandalan bangunan serta kelestarian lingkungan serta dalam rangka untuk menjamin keselamatan masyarakat dan lingkungan di daerah maka penyelenggaraan bangunan gedung dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung. Hal sejalan sejalan dengan apa yang diamanatkan dalam Lampiran I Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan bahwa DAK Fisik Bidang Pendidikan dilaksanakan dengan prinsip Kepatuhan yaitu pelaksanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban resmi secara tertulis dari dinas terkait, namun untuk memastikan dilakukan lagi confirm melalui pesan WhatsApp kepada bidang Dikdas dan Menengah rabu (24/07) terkait persoalan tersebut, disampaikan oleh kedua bidang tersebut bahwa untuk PBG sedang dalam proses. Tentunya hal ini berpotensi melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. Ketentuan Pasal 253 ayat (4) PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan Pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi.
Hal ini mendapat tanggapan dari Ketua Umum Lapepmas Dede Komarudin yang dikenal/akrab dipanggil Aa ini kepada reportikaindonesia.com , kamis (24/07) menyampaikan, terkait dengan kegiatan revitalisasi di Dinas Pendidikan Kabupaten Tasiukmalaya yang menelan anggaran sangat fantastis ini harus mendapatkan perhatian khusus baik dari pemerintah maupun masyarakat. Ini menjadi komitmen kita selaku warga Negara untuk dapat berpartisifasi baik dalam pengawasan muapun hal-hal lainnya. Sumber daya yang dimiliki oleh pemerintah daerah baik dari segi anggaran, pengerahan sumber daya yang berupa personil atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut harus dioptimalkan sehingga kegiatan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada. Dilihat dari tata kelola pengelolaan keuangan harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Pasal 9 ayat (1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi paling lambat bulanJuni tahun anggaran berikutnya. (2) Laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. capaian indikator
b. kendala
c. data dukung.
(3) Laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi pertimbangan penilaian usulan DAK Fisik tahun anggaran berikutnya.
(Din)