
Oleh : Hasullah Fudail.
Reportikaindonesia.com // Garut, Jawa Barat – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) / penjara yang ada saat ini, secara umum di seluruh dunia identik dengan adanya pembatasan hak asasi manusia bagi para penghuninya. Setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebutan bagi penghuni Lapas dipastikan ada beberapa Hak Asasinya dibatasi karena pengaturan Perundang Undangan.
Lapas Garut yang ada di Jawa Barat sebagai bagian dari intitusi Kementerian Hukum dan HAM dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk pemenuhan Hak Asasi Manusia bagi para WBP dipandu regulasi dengan aturan seperti Undang-undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Untuk lebih bersipat operasinal telah dibuat peraturan di Tingkat Menteri berupa Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM).
Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri tersebut, Lapas Garut saat ini sedang membenahi berbagai sarana prasarana, aksesibitas dan ketersedian SDM untuk menyesuaikan dengan peraturan tersebut. Mulai dai ketersediaan tempat parkir khusus disabilitas, maklumat pelayanan, jalan landai, guiding blok, ruang laktasi , tempat bermasin anak, Toilet Disabilitas, Kamar Prioritas Manula, Sarana tempat ibadah.
Pada kesempatan tersebut Hasbullah sempat berdialog dengan WPB disabilitas (tunanetra) yang setiap saat waktu shalat selalu datang berjamaah ke masjid , walau dalam kondisi tunanetra dengan menggunakan tongkat serta fasilitas guiding blok yang sementara dalam penyesaian. Selain itu juga mengungjungi 2 (dua) kamar Prioritas Lansia dengan jumlah WBP sekitar 30 orang dengan kondisi kamar yang bersih.
Melihat aktivitas para WBP yang berjumlah 703 orang, sebagian besar memenuhi masjid di dalam Lapas untuk shalat 5 waktu (Subuh, Dhuhur, Ashar, Magrib dan Isyah) memberikan indikasi bahwa pembinaan mental rokhani di Lapas Garut sangat membantu untuk pengembalian kepercayaan dan nilai-nilai agama selama menjalani hukuman.
Hal khusus yang ada di Lapas dalam pemenuhan HAM adalah menyangkut pemenuhan kebutuhan makanan sehari-hari diproses di dapur yang didesain secara higeinis dengan memenuhi standar kebersihan dan kesehatan. Dapur ini rencananya akan diresmikan oleh Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham 21 Agusutus 2023 dan menjadi Role Model bagi Lapas dan Rutan di Indonesia karena layanannya sangat bersih serta memenuhi standar kesehatan.
Demikian beberapa hal yang dilihat dan didiskusikan Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Hasbullah Fudail bersama Kepala Lapas Garut Rusdedi Ketika melakukan monitoring dan evaluasi dalam implementasi Pemenuhan HAM bagi WBP dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPLP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK). Di Lapas Garus, Senin, 13 Agustus 2024.
• Red