
Reportikaindonesia.com // Luwu Utara, Sulawesi Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerahb(DPRD) Luwu Utara gelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2024, Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Senin, 19 Agustus 2024.
Rapat dihadiri oleh Suaib Mansur, Wakil Bupati Luwu Utara, Ketua DPRD Luwu Utara, Drs Basir, Wakil Ketua DPRD Luwu Utara Haeruddin Yusuf, Anggota fraksi DPRD Luwu Utara, Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Luwu Utara, Drs Basir.
Wakil Bupati Luwu Utara, Suaib Mansur, membacakan pidato pengantar Bupati Luwu Utara menyampaikan, Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah, Bahwa Laporan realisasi semester Pertama APBD menjadi dasar APBD, Perubahan APBD dimaksud dapat dilakukan apabila terjadi, Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, Pergeseran anggaran, Silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat, Dalam penyusunan APBD Tahun 2024 Pemerintah Daerah melakukan Perubahan APBD yang telah disetujui bersama,” Kata Suaib Mansur.
Dijelaskan, Penyerahan Ranperda perubahan APBD TA. 2024 ini secara subtansial dilakukan oleh Pemerintah Daerah , Baik dari sisi penganggaran pendapatan daerah, belanja daerah maupun pembiayaan daerah.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dibanding APBD Pokok tahun anggaran 2024.
“Pendapatan Daerah pada APBD Pokok tahun anggaran 2024 sebesar Rp 1.371.060.786.993.00 di Perubahan menjadi Rp 1.375.059.505.396.70 dengan tambahan senilai Rp 3.998.718.404.70 atau 0,29 persen,” ucap Suab Mansur.
Kemudian, Pendapatan Asli Daerah ( PAD) pada APBD Pokok TA.2024 dianggarkan sebesar Rp 116.353.389.992.00 perubahan menjadi Rp 114.529.358.396.70 atau berkurang sebesar Rp 1.824.031.595.30 atau sekitar 1.57 persen
“Pendapatan Transfer, Pada APBD Pokok tahun anggaran 2024 dianggarkan sebesar Rp 1.231.494.348.000.00 pada perubahan menjadi Rp 1.237.173.478.000.00 bertambah sebesar Rp 5.679.130.000.00 atau 0,46 persen,” Jelas Suaib Mansur.
” Kami berharap kepada para Anggota Dewan terhormat yang telah menjadwalkan pembahasan rancangan peraturan daerah ini untuk dibahas, selanjutnya akan di tetapkan sebagai peraturan daerah,” Tutup Suaib Mansur.
• Red