
Reportikaindonesia.com // Luwu Utara, Sulawesi Selatan – Polsek Mappedeceng Polres Luwu Utara lakukan pengamanan Konstatering (Pencocokan) lokasi akan adanya Eksekusi lahan dan bangunan yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Masamba Kabupaten Luwu Utara.
Konstatering lokasi dihadiri oleh,
1). Kapolsek Mappedeceng IPTU Dwinanto, S.E
2). Panitera Pengadilan Negeri Masamba Yuliana Ampulembang, S.H
3). Kanit IV Sat Intelkam Polres Luwu Utara Aiptu Abd Aziz (Mewakili Kasat Intelkam) Polres Luwu Utara
4). Kuasa Hukum Pemohon Lukman Alqadry, S.H
5). Petugas Ukur Sudarmanto, S.E
6). Staf BPN Ikrar Setta, S.E
7). Sekdes Ujung Mattajang H. Sudirman
8). Panitera Pengadilan Negeri Masamba Indra Heriyanto, S.H
9). Jurusita Pengadilan Negeri Masamba Yanuar Arifinarifin, S. Psi
10). Pihak Sekolah TK Flamboyan Nurmawati.
Bersama personil pengamanan dipimpin langsung Kapolsek Mappedeceng IPTU Dwinanto, SE bertempat di dusun ujung mattajang, Desa Ujung Mattajang, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, Rabu 28/8/2024 sekitar pukul 10.30 Wita.
Kapolsek Mappedeceng IPTU Dwinanto SE mengatakan bahwa pengamanan eksekusi lahan dan bangunan agar tidak terjadi gesekan antar kedua belah pihak baik pemohon maupun termohon, Kamtibmas harus tetap terjaga, ” ucapnya.
Sekitar pukul 11.00 Wita dilakukan Pencocokan (Konstatering) terhadap tanah / lahan berdasarkan sertifikat hak milik nomor 28/Baliase 1982 surat ukur nomor 20506/1981 atas nama Lombeng yang terletak di Dusun Galinggang Desa Ujung Mattajang Kecamatan Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara, seluas 19.950 M² dengan batas-batas yakni,
1). Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan
2). Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan
3). Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Maliardin, Hamid dan Supriadi
4). Sebelah Barat berbatasan dengan Sekolah TK Flamboyan dan Tanah Milik Juhase.
Untuk tanah lahan yang akan di eksekusi sesuai Salinan putusan pengadilan negeri masamba tanggal 29 Meret 2021 Nomor : 30/Pdt.G/2020l/PN Msb. yang dikuasai oleh para Termohon Eksekusi berupa tanah yang terletak di Dusun Galengang Desa Ujung Mattajang Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara seluas 13.000 M² yang batas-batasnya :
1). Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan
2). Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan
3). Sebelah Selatan berbatasan dengan Saluran Air/Tanah Kebun milik Lombeng (Penggugat)
4). Sebelah Barat berbatasan dengan Sekolah Taman Kanak-Kanak Flamboyan
Isi lahan yang akan di eksekusi yakni, Bangunan sekolah TK Flamboyan (Kantor dan Kamar Mandi, Bak Penampungan Air, Pagar sekolah TK Flamboyan, Kelapa sekitar 30 pohon, Pisang sekitar 50 pohon dan Coklat sekitar 60 pohon.
Adapun pihak penggugat yaitu, Lombeng, Alamat Dusun Kapidi Desa Kapidi Kecamatan Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara dan Pihak tergugat yakni:
1.Jumusanah, Alamat Dusun Galinggang Desa Ujung Mattajang Kecamatan Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara.
2). Usman, Alamat Dusun Galinggang Desa Ujung Mattajang Kecamatan Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara.
3). H. Noeddin, Alamat Dusun Galinggang Desa Ujung Mattajang Kecamatan Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara.
4). H. Addis, Alamat Dusun Labeka Desa Kapidi Kecamatan Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara.
5). Karsiding, Alamat Dusun Galinggang Desa Ujung Mattajang Kecamatan Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara.
6). Amirullah, Alamat Dusun Galinggang Desa Ujung Mattajang Kecamatan Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara.
7). Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara cq. Dinas Pendidikan cq. Kepala Sekolah Taman Kanak-kanak Flamboyan, Alamat Dusun Galinggang Desa Ujung Mattajang Kecamatan Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara.
Kegiatan Konstatering (Pencocokan) Lokasi yang akan dilakukan eksekusi oleh pengadilan Negeri Masamba berakhir pukul 12.00 wita dalam keadaan aman dan terkendali.
• Red