
filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: NightHDR; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 0.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;
Reportikaindonesia.com // Luwu Utara, Sulawesi Selatan – Bertempat di lokasi sekolah Taman Kanak Kanak (Tk) Flamboyan didusun ujung Mattajang, Desa Ujung Mattajang, Kecamatan Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara, Rabu (11/09/24) dilakukan penandatanganan berita acara serah terima dan perjanjian hibah lahan sekolah antara Aiptu Sukarmin, Bhabinkamtibmas Polsek Mappedeceng dan Usdin, kepala desa Ujung Mattajang.
Acara penandatanganan tersebut hadir
Kapolsek Mappedeceng, IPTU Dwinanto. SE, Camat Mappedeceng, Nuranifa.S.STP. M.Si, Kepala Desa Ujung Mattajang, Usdin, Bhabinkamtibmas, AIPTU Sukirman, perangkat desa Ujung Mattajang, Kepala Sekolah Taman Kanak Kanak Flamboyan, Nurmawati, Spd, wakil ketua DPD Ujung Mattajang.
Kegiatan serah terima lahan yang diatasnya terdapat bangunan sekolah TK dihibahkan beberapa waktu lalu, Setelah Pengadilan memutuskan bahwa tanah yang bersengketa telah inkra putusannya, pada jumat lalu telah dilakukan eksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Masamba.
Setelah pencocokan eksekusi Kapolsek Mappedeceng bersama Bhabinkamtibmas, Aiptu Sukarmin mengambil tindakan agar sekolah tersebut tidak di robohkan.
” Kita ingin agar murid murid TK Flamboyan dapat belajar dengan aman, Takutnya bila anak anak depresi melihat kondisi sekolahnya telah di robohkan dan sore ini kita akan menyerahkan surat pernyataan hibah kepada Pemerintah Desa Ujung Mattajang supaya dimanfaatkan untuk Pendidikan lebih maju lagi, ” Ungkap Kapolsek.
Pada kesempatan itu pula Nuranifa, S.STP. M.Si, camat Mappedeng mengatakan bahwa upaya yang dilakukan dari kepolisian terutama Bhabinkamtibmas Polsek Mappedeceng, Aiptu Sukarmin, Alhamdulillah telah ditemukan jalan tengah terkait dengan keberadaan bangunan sekolah TK Flamboyan yang secara administrasi masuk dalam lokasi eksekusi dan dihibahkan kepada Aiptu Sukarmin secara pribadi. setelah dihibahkan, akan dihibahkan kembali kepada Pemerintah Desa Ujung Mattajang karena sebelumnya sekolah tersebut adalah aset desa, “jelasnya.
“Lanjut Nuranifah, “Pemerintah Kecamatan Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara mengucapkan kepada seluruh yang hadir , kepada penggugat sebagai pemberi hibah tak lepas dari apapun yang terjadi, negara kita adalah negara hukum semua telah diputuskan oleh hukum kita di perintahkan untuk patuh dan taat ,alhamdulillah ada jalan tengah,” Ucapnya.
Usdin, Kepala Desa Ujung Mattajang pada kesempatan tersebut, Menyampaikan rasa terima kasih sedalam dalamnya kepada Kapolsek Mappedeceng dan Bhabinkamtibmas Ujung Mattajang, camat Mappedeceng atas segala upaya yang dilakukan sehingga lahan sengketa tersebut dihibahkan ke Aiptu Sukarmin Bhabinkamtibmas didesa Ujung Mattajang selanjutnya di hibahkan lagi sebagai aset desa,”tandasnya.
• Red