
Reportikaindonesia.com // Kota Bandung, Jawa Barat – Kepala Bidang Hak Assi Manusia Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Hasbullah Fudail, berhasil mengembalikan dan mempertemukan anak bayi berumur 5 bulan dengan ibu kandung yang terpisah lebih dari 5 bulan sejak Juni 2024.
Penyerahan bayi tersebut dari Dinas Sosial Kota Bandung diwakili ibu Pipin Latifa (Ketua Tim Rehabilitasi Anak dan Lanjut Usia) sebagai kepada ibu kandung berlangsung di kantor Dinas Sosial Kota Bandung disaksikan Kepala Bidang HAM, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Irvan Alamsyah, Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan & Anak Kota Bandung (Fitri) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Hak (Iqbal) Rabu, 06/11/2024.
Kasus diawali ketika Pos Pelayanan Komunikasi Hak Asasi Manusia (YankoHam) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menerima pengaduan dari seorang ibu bernama Angraeni yang melaporkan untuk pengembalian anak kandungnya bernama Octavianus yang sempat berpindah tangan ke pihak ketiga. Pelapor mendatangi Pelayanan Komunikasi HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Barat pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 dan menceritakan permasalahan yang dihadapainya. Pelapor diterima Irfan Zaelani Analis Permasalahan HAM dan Yuniarti Kurniasari Kasubbid Pemajuan HAM yang pada intinya pelapor menyampaikan “permohonan untuk mendapatkan kembali hak asuh terhadap bayi tersebut”.
Mencermati pengaduan / pelaporan dari masyarakat mengenai dugaan permasalahan hak asasi manusia yang disampaikan oleh Sdri. Anggreini berkaitan dengan permasalahan mengenai hak pengasuhan anaknya yang telah ditetapkan statusnya sebagai Anak Negara oleh Dinas Sosial dan berada dalam pengawasan Dinas Sosial dan dititipkan ke Ruman Aman sejenis panti sosial.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Tim Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM pada Kantor Wilayah diharuskan melaksanakan koordinasi dengan Pelapor, Terlapor, dan pihak terkait untuk dimintai penjelasan dan/atau melakukan pemeriksaan lapangan serta wajib mendengarkan dan mempertimbangkan pendapat para pihak.
Ketika laporan ini diterima sampai bisa mengembalikan anak biologis kepada ibu kandungnya memerlukan waktu lebih dari 4 bulan. Tim harus mengujungi dan mengecek tempat kelahiran bayi di salah satu tempat bersalin di kota Bandung, mengunjungi tempat penitipan bayi, melakukan assessment kepada ibu kandung kandung dengan Psikolog, melakukan beberapa kali pertemuan dengan Pelapor, instansi terkait seperti Dinas Sosial Kota Bandung, Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan & Anak Kota Bandung.
Pertemuan ibu dan anak diliputi suasana haru menjadi saksi atas keberhasilan semua pihak untuk mempertemukan ibu dan bayinya setelah sekian lama harus berpisah dan disepakati untuk tidak ada saling menggugat di pengadilan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penyelesaian kasus ini.
Dalam sambutannya Hasbullah Fudail menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang terkait atas penyelesaian kasus ini tanpa harus masuk ke ranah hukum, dan berhatap semua pihak khususnya pelapor untuk tidak melakukan gugatan kepada pihak lainnya.
• Red