Reportikaindonesia.com / Bandung, Jawa Barat – Hasbullah Fudail: Wija To Luwu, Menyimak berbagai pemberitaan yang berkembang saat ini baik di media sosial, media oline dan suasana kebatinan kekinian perbincangan di kalangan masyarakat Luwu Utara, bahwa potensi chaos Pilkada di Luwu Utara semakin nyata di depan mata. Hal ini digiring opini publik bahwa jika pasangan tertentu yang menang dalam pilkada yang didukung kekuasaan saat ini maka akan terjadi kerusuhan.
Pemberitaan yang sangat profokatif di Tribun – Timur.Com dengan judul “ Suhu Politik Pilkada Luwu Utara Memanas Usai Debat Kandidat, Polisi di Masamba Latihan Sikap Tempur” . Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddi menyatakan latihan mengatasi kerusuhan dibagi dalam tiga tim. Jumat, 4 Desember 2020. Hal ini semakin memberi sinyal bahwa potensi Pilkada di Luwu Utara berpotensi mengalami Chaos alias rusuh.
Sebagai wija to Luwu yang menjadi diaspora di pulau Jawa yakni Bandung, merasa terpanggil untuk menuangkan kegundahan hati dan pikiran atas kondisi perpolitikan di tanah Luwu Utara. Sejak ditetapkan dan diresmikan menjadi daerah Otonom terpisah dari kabupaten Luwu tepat 27 April 1999 dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor : 13 tahun 1999 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Bupati pertama Kabupaten Luwu Utara paska pembentukannya adalah Muchtar Luthfi Andi Mutty dikenal dengan Opu Luthfi memimpin selama periode tahun 2005–2010, beliau berhasil meletakkan pembangunan Luwu Utara dengan membangun berbagai infra struktur jalan dan meletakkan tata pemerintahan secara baik. Bupati periode berikutnya Arifin Junaidi, menjabat pada 2010–2015 selanjutya dilanjutkan Indah Putri Indriani selama 2 (dua) periode menjabat pada tahun 2016–2021 dan tahun 2021-2024.
Pilkada Serentak Kabupaten Luwu Utara, Dengan pertimbangan efsiensi dan efektivitas maka Pilkada diadakan secara serentak. Ketentuan mengenai Pilkada digelar serentak di 2024. Hal ini diatur didalam Undang Undang Nomor : 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang, pada Pasal 201 Ayat (8) yang menyatakan bahwa ‘’Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.” Adapun tanggal pelaksanaan Pilkada Serentak dilaksanakan setiap lima tahun sekali ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Memasuki usia 25 (duapuluhlima) tahun, kini dalam hitungan hari Kabupaten Luwu Utara akan menggelar Pilkada serentak tanggal 27 Nopember 2024 . Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati di Luwu Utara sebanyak 236.945 pemilih. Adapun DPT laki-laki sebanyak 118.382 pemilih dan DPT perempuan 118.568 pemilih. Tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 572 TPS tersebar di 173 desa pada 15 kecamatan di Luwu Utara.
KPU Luwu Utara telah menetapkan 4 (empat) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk pemilihan Kepala Daerah. Keempat pasangan calon tersebut adalah: Nomor urut 1 : Arsyad Kasmar dan Muh Fajar Jabir, diusung oleh Partai Amanat Nasional . Nomor 2, yakni Abdul Rahim dan Jumail Mappile, yang diusung oleh Partai Nasdem, Partai Gerindra, dan Partai Gelora. Nomor 3, Suaib Mansyur dan Triyono Kusnan, yang diusung oleh Partai Demokrat dan Partai Hanura. Terakhir Nomor 4, Muh Fauzi dan Ajie Saputra, yang diusung oleh Partai Golkar dan PDIP. “ Seluruh proses Pilkada sejak terbentuknya Luwu Utara berlangsung secara aman dan damai tanpa adanya gejolak atau konflik di masyarakat. Bahkan kabupaten Luwu Utara berhasil dipimpin Bupati perempuan pertama di Sulawesi Selatan Indah Puterii Indriani tanpa menimbulkan gesekan dan tercatat sebagai Bupati dengan 2 (dua) periode.
Potensi Pilkada Chaos di Luwu Utara. Dalam hitungan hari pilkada serentak akan dimulai, kita tentu jangan menganggap remeh adanya potensi chaos pilkada. Masing-masing 4 calon akan berusaha memaksimalkan kekuatan untuk mempengaruhi para pemilih dengan berbagai cara. Dalam waktu bersamaan pada masa yang sama karena pemilu serentak, begitu pun konsekuensinya terhadap jumlah penyelesaian sengketa akan menumpuk secara bersamaan juga. Jika hal ini tidak dimitigasi secara mendalam bisa menimbulkan gejolak sosial yang tak karuan. Ada hal yang harus diperhatikan serius berkaitan tata aturan mekanisme penyelesaian sengketa pilkada dengan jumlah penyelenggaraan pilkada provinsi, kota dan kabupaten.
Setidaknya ada beberapa potensi menjadikan pilkada chaos di Luwu Utara antara lain :
- Paska Debat Pilkada di Makassar
Sebagai tahapan dalam pilkada Debat menjadi potensi sumber konflik antar calon dan pendukungnya. Debat terbuka yang dilaksanakan di Makassar 31 Oktober 2024 idealnya untuk memafarkan visi dan misi para calon, malah keluar dari konteksnya. Dalam debat tersebut malah memunculkan sentiment pribadi atas keputusan politik Muhammad Fauzi pasangan nomor 4 (suami dari Bupati Indah Puteri Indriani) yang dianggap meninggalkan kursi legislative DPR Pusat menjadi calon Bupati . Padahal suara rakyat Luwu Utara di DPR digantikan kepada bukan aspirasi Masyarakat Luwu Utara .
Debat terbuka Pilkada Luwu Utara 2024 yang diharapkan menjadi forum bagi para kandidat untuk memaparkan visi, misi, dan program kerja justru berubah menjadi ajang perdebatan panas. “Saat ini, perwakilan Luwu Utara di DPR RI sudah tidak ada, dan Anda memilih meninggalkan posisi itu demi bertarung di Pilkada. Apakah tindakan tersebut bukan sebuah pengkhianatan terhadap amanah rakyat?” tanya Triyono pasangan calon Bupati Suaib Mansur nomor urut 3.
“Saya ingin berkontribusi langsung untuk kesejahteraan warga Luwu Utara melalui peran eksekutif. Itulah yang mendorong saya maju dalam Pilkada ini,” jawab Fauzi, meskipun jawabannya tampak belum memuaskan banyak pihak. Berbagai kampanye dan pembicaraan di masyarakat bahwa jika Fauzi (lebih dikenal dengan Abang) yang terpilih maka Pilkada Luwu Utara akan ricuh.
Sesungguhnya penggiringan opini potensi ricuh dalam pilkada Luwu Utara bukanlah cara berdemokrasi yang beradab, Ini lebih kepada kepentingan kelompok tertentu yang susah bersaing untuk mendapatkan suara lalu membuat profokasi negative. - Lembaga Survei Pilkada
Penggiringan opini oleh Lembaga-lembaga survey yang sekaligus menjadi tim pemenagan calon Bupati tertentu, terkadang tidak mendidik masyarakat karena melakukan keperpihakan dalam surveinya. Sangat susah membedakan Lembaga survey professional sekaligus lembaga survey pragmatis Pilkada. Hal ini menjadi salah satu sumber potensi konflik di masyarakat yang cenderung dengan tingkat pendidikan masih rendah.
Untuk itu, peran mendidik dari Lembaga survey dengan membuka metodologi surveinya, mekanisme surveinya, responden yang terlibat serta sumber pembiayaan survey dan lainnya menjadi syarat profesionalisme Lembaga survey dalam setiap surveinya. - Penduduk Luwu Utara yang Heterogen Penduduk Luwu Utara yang sangat heterogen mulai dari pribumi dengan berbagai suku bangsa berada dan mencari kehidupan di tanah Sawerigading. Berbagai perantau orang Bugis, Makassar, Mandar, termasuk penduduk yang bermukin di daerah Transimigrasi dari ( Bali, Jawa maupun Lombok) yang telah beranak cucu dan sukses mengusai perekonomian dan pertanian.
Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa komplik sosial dari Pilkada sangat bisa terjadi dengan memanfaatkan sentiment Suku, Ras dan Agama sebagai senjata paling muda membuat kekacauan.
Antisipasi Potensi Chaos Pilkada
Pilkada dapat menjadi potensi konflik sosial yang mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Untuk itu, diperlukan upaya mitigasi dan antisipasi yang efektif untuk mencegah terjadinya konflik sosial. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Indonesia menjadi salah satu momen penting dalam demokrasi lokal yang melibatkan banyak daerah secara bersamaan. Untuk menghindari terjadinya potensi kericuhan dalam Pilkada di Luwu Utara maka diperlukan:
1.Netralitas ASN/Polri/Penegak Hukum/Penyelenggara Pemilu
Netralitas ASN/Polri/TNI/ Peneagak Hukum tidak hanya menjadi jargon tetapi harus dibuktikan dengan prilaku . Beberapa pengalaman menunjukkan bagiamana mesin birokrasi ( jabatan structural dan aparat desa) menjadi bagian tim sukses bayangan untuk pemenangan calon terdekat dari penguasa. Jika terjadi pelanggaran hukum Pilkada maka penegakan hukum harus bersipat terbuka dan tanpa memandang bulu. Siapapun harus tunduk dan patuh atas peraturan perundang-undangan yang yang telah ditetapkan.
2.Edukasi dari Tokoh Masyarakat, Agama dan Pemuda
Keterlibatan para tokoh masyarakat untuk memberikan keteladanan dalam mengawal Pilkada Luwu Utara agar berlangsung secara Langsung, Bebas dan Rahasia sehingga akan menghasilkan kepemimpinan yang bisa diterima masyarakat . Para tokoh tokoh tersebut harus mengedukasi masyarakat untuk menjaga persatuan dengan mematuhi berbagai aturan serta tidak memberi toleransi atas adanya profokasi untuk menimbulkan kekacauan dalam Pilkada.
Semoga keberadaan tokoh masyarakat khususnya para Tomokaka dan pemuda seperti : Opu Luthfi (mantan bupati pertama Luwu Utara ) , H , Ahyar ( Tokoh Jamaah Tablig) , H, Anto ( Pengusaha ) , Edi Jaya ( Pemuda) bisa menjadi bagian yang bisa mencegah terjadinya potensi Chaos Pilkada. Walaupun harus disadari bahwa para tokoh tersebut juga mempunyai pilihan masing-masing atas calon Bupati yang akan didukungnya.
Pilihan boleh berbeda akan tetapi keberlangsungan pembangunan dan kedamaian yang ada saat ini tidak terceferai hanya karena perbedaan pilihan dalam Pilkada, mari menghargai perbedaan pilihan tanpa harus mencederai.
• Red



