
Reportikaindonesia.com // Garut, Jawa Barat – Disnakertrans Kabupaten Garut Asep Hadiana Kabid Hubungan Industrial dan Yudi selaku mediator menerima kunjungan Tim Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Barat terkait permasalahan penutupan operasional PT. Danbi International sejak 19 Februari 2025. Kami sangat mengapresiasi kepedulian Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Barat dan intansi vertical pertama yang melakukan kordinasi ke Disnakertrans dan kunjungan lapangan, demikian Asep.
Sehari setelah penutupan pabrik, 20 Februari telah dibentuk Satgas Insidentil untuk penanganan langkah awal menganatisipasi berbagai persoalan yang akan timbul paska penutupan pabrik.Tim telah membahas dengan berbagai instansi terkait hal ini, dan rencanya 25 Februari dilakukan pertemuan dengan pihak Kurator dan PT. Danbi International guna berkomunikasi bagaimana estimasi atau prediksi awal terhadap langkah-langkah yang akan dilaksanakan kedepan.
Sesuai arahan Wakil Bupati Garut apabila terjadi PHK, semua hak buruh harus terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan melihat kondisi Perusahaan terkait aset dan hutangnya. Sampai saat ini Tim insedentil belum mendapatkan informasi yang pasti karena masih menjadi kewenangan pihak Kurator dan belum terjadi hal-hal seperti kepailitan yang diberitakan di media sosial.
Akibat krisis ekonomi global yang menghantam banyak perusahaan Amerika dan Eropa sehingga produksi mengalami penurunan yang diakibatkan oleh permintaan yang berkurang. aThun 2024 PT. Danbi International pekerjanya berjumlah 2076 dengan 3 serikat pekerja terdapat isu akan dilakukan PHK terhadap sebagian pekerjanya. Dilakukanlah pertemuan untuk membuat kesepakatan bersama menyangkut perubahan jam kerja dari 8 jam kerja menjadi 5 akibat banyak stok yang tidak terpasarkan karena kalah saing dengan produk China.
Kesepakatan sampai bulan Agustusdan tidak ada perubahan, stok bertambah di gudang tapi pembeli tidak ada, kemudian bulan September diadakan kesepakatan kedua yang seharusnya habis pada bulan Maret tahun ini yaitu terkait pengurangan jam kerja.
Pada bulan Oktober terjadi unjuk rasa besar yang dilakukan salah satu serikat KASBI, unjuk rasa tersebut sampai tembus ke situs internasional, itulah yang mendorong pembeli tidak ada sama sekali. Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut untuk upah normal 100% sementara jam kerja hanya 3 jam. Puncaknya pada 10 Desember atas pengajuan ke Pengadilan Niaga oleh PT. Anugerah Jaya Maju Abadi Indobox yang merupakan supplier PT. Danbi International, menuntut kredit pada PT. Danbi International, dan ditutup beroperasi 19 Feberuari.

Atas penjelasan dari pihak Disnakertrans Kabupaten Garut, Kepala Bidang HAM, Hasbullah Fudail menyampaikan, antara lain :
1) Sangat disayangkan pengadilan niaga membuat keputusan yang terburu-buru yang harusnya dapat diantisipasi permasalahan yang mungkin muncul kedepannya;
2) Tentang isu yang ada di luar terkait kepailitan, bagaimana cara menetralkan/ mengcounter isu tersebut dan menghindari dampak-dampak dari isu tersebut seharusnya dapat diglorifikasi fakta-fakta agar para serikat pekerja dapat mengerti keadaan yang sebenarnya dan dapat menjadi maklum;
3) Melihat permasalahan ini memang harus segera dicarikan solusi terbaik karena berpotensi mengganggu kondusifitas di Kabupaten Garut.
Setelah diskusi di Disnakertrans Tim Ham Kanwil Kemenkumham mengunjungi pabrik PT Dambi Internasional untuk berdialog dengan perwakilan pekerja yang berkemah di depan pablik.
• Red