
Reportikaindonesia.com // Bandung, Jawa Barat – Kakanwil Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Barat Hasbullah Fudail didampingi Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Nurjaman dan Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Petrus Polus Jadu dan Analis Permasalahan HAM Irfan Jaelani meminta keterangan dan informasi dari RSHS atas maraknya pemberitaan media massa terkait dengan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang dilakukan Dokter Residen Universitas Padjadjaran di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Barat mencermati pemberitaan media massa terkait dengan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang dilakukan Dokter Residen Universitas Padjadjaran di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung yang terjadi pada 17 Maret 2025 terhadap salah satu keluarga pasien yang menjalani pengobatan di RSHS Bandung. Kanwil KemenHAM Jawa Barat selaku Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Hak Asasi Manusia memiliki tugas dan fungsi untuk meminimalisir potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa tersebut termasuk potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia bagi masyarakat dan keluarganya yang menjalani pengobatan di rumah sakit khususnya di RSHS Bandung.
Untuk itu Kanwil KemenHAM Jawa Barat (Kamis, 10/04/2025) meminta keterangan dan informasi atas segala permasalahan tersebut kepada pihak RSHS Bandung yang dijawab langsung oleh Direktur Utama RSHS dr. H. Rachim Dinata Marsidi beserta jajaran Direksi RSHS.
Direktur Utama RSHS menyampaikan bahwa Core Bisnis nya RSHS adalah Trust (Kepercayaan). Direktur Utama RSHS dr. H. Rachim Dinata Marsidi, berkomitmen akan terus menjaga kepercayaan yang telah diberikan masyarakat kepada RSHS. “Kami pastikan yang bersangkutan (oknum) sudah kami keluarkan”. Disini (RSHS) mereka adalah titipan dan tempat mereka belajar, kami serahkan segala bentuk proses hukum kepada yang berwenang dalam hal ini pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Hal tersebut sebagai bagian dari kewajiban pemerintah dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia khususnya di Provinsi Jawa Barat sebagaimana ketentuan Pasal 28I ayat (4) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Jo Pasal 8 dan 71 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengingat hak atas rasa aman, hak perlindungan diri pribadi, kehormatan, dan martabat, hak untuk memperoleh keadilan hukum, dan hak atas pelayanan kesehatan yang baik dijamin dalam Pasal 28H Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Jo Pasal 17 dan 29 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang Kementerian Hak Asasi Manusia dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2022 menjadi dasar pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian HAM dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM.
Dari keterangan yang diperoleh, Kementerian Kesehatan telah menginstruksikan kepada RSUP Hasan Sadikin (RSHS) untuk menghentikan sementara kegiatan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran di lingkungan RSHS selama satu bulan. Langkah ini diambil untuk mengevaluasi dan melakukan perbaikan pengawasan serta tata kelola setelah adanya tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum yang merupakan peserta PPDS Anestesiologi.

Penghentian sementara ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi proses evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan PPDS di lingkungan RSHS. Kemenkes meminta RSHS agar bekerjasama dengan FK Unpad untuk upaya-upaya perbaikan yang diperlukan sehingga insiden serupa atau tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan etika kedokteran tidak terulang kembali.
Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas profesi, Kemenkes sudah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) atas nama yang bersangkutan. Pencabutan STR ini secara otomatis akan membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) yang bersangkutan.
Langkah cepat dan tegas ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab Kemenkes dalam menciptakan lingkungan layanan kesehatan yang aman dan sistem pendidikan kedokteran yang profesional dan berintegritas.
Kemenkes juga mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Universitas Padjadjaran yang telah memberhentikan dr. PAP dari program pendidikannya dan Polda Jawa Barat yang sudah melakukan penyidikan dan penindakan terhadap dr PAP secara menyeluruh.
Kementerian Kesehatan R.I memantau proses penanganan kasus ini dan mendorong seluruh institusi pendidikan serta fasilitas kesehatan untuk memperketat pengawasan, memperbaiki sistem pelaporan, serta membangun lingkungan yang bebas dari kekerasan dalam bentuk apapun.
Hasbullah menegaskan, Kanwil KemenHAM Jabar akan mengawal proses hukum dan memastikan perlindungan HAM bagi seluruh pihak, terutama korban dan masyarakat yang tengah menjalani pengobatan di RSHS Bandung.
• Red