
Reportikaindonesia.com // Tasikmalaya, Jawa Barat – Mengingat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Untuk itu, sagala bentuk dugaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara perlu penanganan yang serius, makanya istilah korupsi Korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya yang sangat merusak dan merugikan masyarakat dan negara.
Kepada reportikaindonesia.com, jumat (11/04) Pembina LBH Merah Putih Tasikmalaya Endra Rusnendar SH menyampaikan,”Dugaan pembiaran oleh Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya terhadap dugaan pelaku korupsi Dana Desa yang memicu kemarahan publik. Sejumlah elemen masyarakat menyebutkan bahwa inspektorat tidak menjalankan fungsinya secara maksimal dalam menindaklanjuti temuan LBH Merah Putih Tasikmalaya adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa yang belum dikembalikan dari tahun 2018 oleh mantan kepala desa (Encang) Leuwibudah kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya hingga saat ini.
Kasus yang mencuat ini berasal dari laporan masyarakat mengenai eks kepala desa di Desa Leuwibudah yang diduga menyelewengkan Dana Desa sebesar Rp.116.855.100,- (seratus enam belas juta delapan ratus lima puluh lima ribu seratus rupiah) pada tahun anggaran 2018.
Dalam proses pemutakhiran pada tanggal 19-12-2023 yang dilakukan rekonsiliasi dan pemutakhiran data atas temuan audit APIP, hingga kini belum ada tindak lanjut nyata.
“Kami merasa inspektorat seakan tutup mata dan tutup telinga. Ini bentuk pembiaran yang benar dan jelas merugikan masyarakat desa,” ujar Endra Rusnendar SH
Ketika dikonfirmasi, Pihak Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya berdalih bahwa proses upaya untuk pengembalian sejumlah uang dari eks kepala desa tersebut masih menunggu. Namun, jawaban ini dianggap tidak wajar dan tidak menjawab tuntutan publik akan kejelasan penanganan kasus tersebut. “Korupsi yang sudah bertahun-tahun kok dibiarkan”. tandasnya
Yayasan LBH Merah Purih Tasikmalaya dan sejumlah tokoh masyarakat akan segera mendatangi dan mendesak PJ Bupati Kabupaten Tasikmalaya untuk segera turun tangan dan membentuk tim independen guna mengaudit kembali penggunaan dana desa serta mengevaluasi kinerja inspektorat.
“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk. Dana Desa adalah hak masyarakat, bukan untuk diperkaya segelintir orang,” tegas Endra.
Hingga berita ini diturunkan, selain upaya inspektorat kabupaten Tasikmalaya, belum ada tindakan tegas dari pemerintah daerah kabupaten Tasikmalaya. Sehingga, Endra Rusnendar SH, minggu depan bukan hanya mendatangi PJ Bupati Kabupaten Tasikmalaya, akan tetapi akan sekaligus melayangkan pelaporan kepada pihak Kejaksaan negeri, dan Kami disini bukan hanya melaporkan eks Kepala’ Desa saja, akan tetapi akan melaporkan terkait “Disinyalir Inspektorat kabupaten Tasikmalaya Telah Melakukan Pembiaran Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi di KabupatenTasikmalaya”.
(RI-015)