
Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – Terhentinya proses transaksi argumen melalui dengar pendapat di DPRD kota Tasikmalaya yang dimohonkan oleh Yayasan LBH Merah Putih, tertanggal 10 April 2025. Mendapat respon cepat dari DPRD kota Tasikmalaya dijawab dengan nomor surat :400.14.6/333/DPRD/IV’2025 perihal Undangan terkait dengar pendapat umum / audensi terkait dugaan penyerobotan lahan milik ahli waris An. Muhtar yang diwakili Mamad, selasa (22/04) di DPRD kota Tasikmalaya.
Audensi tersebut dimulai pukul 10.25 WIB dihadiri oleh Komisi I fan Komisi II DPRD kota Tasikmalaya, lurah Tuguraja, perwakilan Kecamatan Cihideung, BPN dan Balai Pewarta Nasional selaku tim advokasi mendampingi LBH Merah Putih.
Audensi tersebut dipimpin oleh Dodo Rosada, didampingi oleh Kepler Sianturi dan Cahya Wandana.
Proses audensi kali ini, berjalan landai tapi terkuak benang merah yang masih menjadi misteri. Paling tidak, ada perkembangan signifikan atas persoalan lahan tanah berlokasi di RT. 06 RW. 01 Kelurahan Tuguraja Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya.
Lurah Tuguraja mendapat sorotan karena atas pernyataan yang tidak tegas yang terkesan ada yang ditutup-tutupi membuat kurang nyaman para peserta auden. Akibat pertanyaan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Non Litigasi LBH Merah Putih Endra Rusnendar SH, terkait dasar peralihan atas pemecahan lahan tanah yang di klaim ahli waris yang semula berjumlah 1.003 m menjadi 84 m yang diduga tidak melalui prosedur yang benar ? Lurah Tuguraja hanya bisa menjawab “Tidak Tahu”. Sehingga pertanyaan yang sama berulang ditanyakan Kuasa Hukum Endra Rusnendar SH.
(RI-015)