
Reportikaindonesia.com // Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Merah Putih Tasikmalaya melaksanakan kegiatan pendampingan hukum non-litigasi terhadap Lucky warga leuwibudah kec.Sukaraja, yang merupakan korban Perusakan barang yang dilakukan oleh salah satu warga (60th), yang katanya merasa terhalangi oleh kabel Wi-Fi yang terbentang menghalangi akses jalan menuju kerumahnya.
Perihal dugaan perusakan tersebut sudah dilaporkan di Polres Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 8 April 2025, oleh LBH Merah Putih Tasikmalaya sebagai bagian dari komitmen lembaga dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Kepada reportikaindonesia.com Endra Rusnendar SH, kamis (24/04) menyampaikan, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya edukatif dan preventif dalam penyelesaian permasalahan hukum tanpa melalui jalur pengadilan (non-litigasi), serta membangun kesadaran hukum di lingkungan masyarakat dan institusi penegak hukum. Dalam kesempatan tersebut, LBH Merah Putih Tasikmalaya memberikan asistensi hukum kepada warga yang sedang menghadapi persoalan hukum, serta melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa setiap warga mendapatkan akses terhadap keadilan dan perlindungan hukum yang setara. Pendekatan non-litigasi ini penting sebagai bentuk penyelesaian konflik yang humanis dan bermartabat,” ujar Endra Rusnendar SH.
Polres Kabupaten Tasikmalaya menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan keterbukaannya untuk terus berkolaborasi dengan lembaga-lembaga bantuan hukum dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Yayasan LBH Merah Putih Tasikmalaya akan terus menjalankan program-program advokasi hukum di wilayah Priangan Timur sebagai bentuk pengabdian terhadap masyarakat dan demokrasi.
(RI-015)