
Reportikaindonesia.com // Toraja Utara, Sulawesi Selatan – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel ) mendorong pemerintah dan APH untuk melakukan audit lingkungan hidup terhadap perusahaan tambang Galian C yang dikelola oleh CV Bangsa Damai untuk memastikan mereka menjalankan aktivitas sesuai dengan regulasi dan tidak menimbulkan dampak negatif yang berlebihan.
Maraknya aktivitas Galian C ilegal, khususnya di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara, kini disoroti Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Sulawesi Selatan.
Penolakan masyarakat warga Tikala Toraja Utara salah satu yang disebabkan khawatir, aktivitas tambang akan merusak situs cagar budaya seperti Tongkonan Marimbunna dan kuburan Ne’ Birang, serta merusak mata air Bombong Wai yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Selain dampak sosial dan lingkungan, Tambang galian C di Tikala juga dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap lingkungan, termasuk kerusakan sumber mata air.
Menurut Direktur Eksekutif Walhi, Muhammad Al Hamid saat dikonfirmasi, menyampaikan jika aktivitas tambang Galian C ilegal seperti tanah, pasir atau batu kapur (gamping) terus dilakukan, maka kontur tanah akan terganggu.
“Memiliki potensi kelabilan tanah, jika satu kawasan terus dilakukan penambangan,” katanya.
Kemudian, Al Hamid menjelaskan, pelepasan emisi dari aktivitas pembukaan lahan tambang Galian C, akan mempengaruhi terhadap efek gas rumah kaca.
“Apalagi sering kita temukan, kegiatan tambang itu berada di kawasan yang memiliki fungsi resapan air yang tinggi. Maka dampak yang signifikan itu, hilangnya mata air di lokasi tambang akan mempengaruhi terhadap kebutuhan air, dimana masyarakat sering memanfaatkannya,” ucapnya.
Lanjut Al Hamid, masyarakat yang tinggal tidak jauh dari lokasi penambangan, akan merasakan sulit mendapatkan air. “Tidak menutup kemungkinan di wilayah tambang itu memiliki kerawanan longsor dan juga banjir bandang,” katanya.
Dampak selanjutnya, kata dia, menyebabkan penyusutan kualitas lingkungan, yang berada dikawasan tambang.
Masih kata Ketua WALHI Sulsel juga menegaskan terkait tambang golongan C (Galian C) CV Bangsa Damai yang berada di lingkungan Tutungan Biak Kelurahan Tikala Kecamatan Tikala umumnya kritis terhadap aktivitas tambang yang diduga tidak bertanggung jawab. Mereka menyoroti dampak negatif terhadap lingkungan, seperti kerusakan lahan, longsor, banjir, dan kesulitan air bersih.
WALHI Sulsel secara konsisten mengingatkan bahwa aktivitas tambang Galian C, seperti tambang pasir, tanah, atau batu kapur, dapat mengganggu kontur tanah, menyebabkan longsor, banjir bandang, dan kesulitan air bersih bagi masyarakat, terutama saat musim kemarau.
Ia mendorong pemerintah dan APH untuk melakukan audit lingkungan hidup terhadap perusahaan tambang Galian C yang dikelola oleh CV Bangsa Damai untuk memastikan mereka menjalankan aktivitas sesuai dengan regulasi dan tidak menimbulkan dampak negatif yang berlebihan.
Lebih lanjut, WALHI Sulsel juga mendesak pemerintah untuk melakukan moratorium izin tambang Galian C, terutama di daerah-daerah yang telah mengalami dampak negatif yang serius akibat aktivitas tambang.
juga menyoroti alih fungsi lahan untuk kegiatan tambang Galian C, yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang lebih luas.
WALHI Sulsel juga sering menyuarakan penolakan terhadap tambang Galian C ilegal, karena kegiatan tersebut tidak teratur dan cenderung lebih merusak lingkungan.
(Tim)