
Reportikaindonesia.com // Kota Bandung, Jawa Barat – Kanwil Kementerian HAM Jawa Barat berhasil inisiasi Kesepakatan Bersama Penyelesaian Kasus GSG Arcamanik Kota Bandung. Sebuah kesepakatan penting yang menyentuh aspek pemenuhan hak asasi manusia (HAM) terkait kebebasan beribadah telah dicapai di Kota Bandung.
Bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil Kementerian HAM) Jawa Barat, pada hari Kamis, 5 Juni 2025, ditandatangani Kesepakatan Bersama mengenai pengembalian fungsi Gedung SerbaGuna (GSG) Arcamanik dan upaya penyediaan fasilitas ibadah.
Gratianus Bobby Harimaipen, seorang Pastor yang bertindak mewakili jemaat Paroki Santa Odilia Bandung dan Kusuma Hardi, yang mewakili warga sekitar GSG Arcamanik, kedua belah pihak bersepakat untuk mengembalikan fungsi Gedung Serba Guna (GSG) Arcamanik yang berlokasi di Jalan Ski Air RT 06/14, Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.
Pengembalian fungsi GSG Arcamanik akan dilakukan secara bertahap berdasarkan musyawarah mufakat antara kedua belah pihak. Proses ini akan dikawal oleh Kanwil Kementerian HAM Jawa Barat bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandung yang langsung diwakili oleh Kepala Kesbangpol Bambang Sukardi.
Lebih lanjut, dalam kesepakatan tersebut juga para pihak mendorong Pemerintah Daerah memfasilitasi untuk menyediakan tempat ibadah sementara dalam waktu satu bulan setelah Kesepakatan Bersama ditandatangani.
Dalam sambutannya setelah penandatanganan, Kepala Kanwil Kemenham JawaBarat Hasbullah Fudail menyatakan, “Ini adalah contoh konkret bagaimana dialog dan mediasi dapat menghasilkan solusi terbaik yang mengakomodasi berbagai kepentingan Negara, melalui Kanwil Kementerian HAM Jabar dan Kesbangpol Kota Bandung, hadir untuk memastikan hak-hak konstitusional warga negara, termasuk hak beribadah, dapat terpenuhi dengan tetap menjaga kerukunan. “Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan isu spesifik GSG Arcamanik, tetapi juga menjadi preseden positif bagi penyelesaian potensikonflik sosial lainnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen bersama untuk mewujudkanharmoni sosial yang berkelanjutan, penegakan supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta mempertegas peran aktif negara dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya untuk.
• Red