
Reportikaindonesia.com // Luwu Utara, Sulawesi Selatan – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara kembali menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Utara untuk menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, yang digelar di Kantor DPRD pada Senin (30/6/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Karemuddin bersama Wakil Ketua II Hamka Muslimin, SS, serta dihadiri seluruh anggota DPRD dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Luwu Utara.
Dalam sambutannya, Andi Rahim mengumumkan kabar menggembirakan terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas pelaksanaan APBD 2024.
“Alhamdulillah, hasil audit BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ungkapnya.
Pencapaian opini WTP ini menegaskan bahwa tata kelola keuangan Pemkab Luwu Utara dinilai baik, transparan, dan akuntabel.
Andi Rahim juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjawab berbagai tantangan di tengah masyarakat.
“Kalau bukan kita orang Luwu Utara, siapa lagi? Tidak mungkin orang Luwu Timur, apalagi orang Makassar. Tentu harus kita. Saling berkolaborasi dalam menghadapi masalah-masalah di masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan ringkasan realisasi keuangan APBD 2024:
– Pendapatan Daerah: Rp1,3 triliun (terserap 94,70%).
– Belanja dan Transfer: Rp1,2 triliun.
– Penerimaan Pembiayaan: Rp7,172 miliar.
– Pengeluaran Pembiayaan: Rp45,174 miliar.
– SILPA 2024: Rp2,908 miliar.
Penyerahan Ranperda ini menjadi tonggak penting dalam proses pertanggungjawaban keuangan daerah dan mencerminkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan berpihak pada masyarakat.
• Red