
Reportikaindonesia.com // Tasikmalaya, Jawa Barat – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Merah Putih Tasikmalaya kembali menyuarakan keprihatinannya atas dugaan penyerobotan lahan milik ahli waris yang saat ini ditempati oleh SDN 3 Cibunigeulis, Kelurahan Bungursari, Kota Tasikmalaya.
Jika benar bahwa tanah tersebut masih milik pribadi dan belum pernah dibebaskan oleh Pemkot, maka secara hukum, pendirian bangunan sekolah oleh pemerintah tanpa melalui mekanisme pengadaan tanah berpotensi melanggar:
1. UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
2. Perpres No. 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan.
Pemerintah memiliki kewajiban melakukan pembebasan lahan dengan ganti rugi yang adil, transparan, dan berdasarkan musyawarah.
Sebagai kuasa hukum non-litigasi dari ahli waris pemilik sah lahan tersebut, YLBH Merah Putih telah menyampaikan laporan resmi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung-RI). Namun hingga kini, belum terlihat adanya respons ataupun langkah konkret dari pihak Pemerintah Kota Tasikmalaya, baik dari Walikota maupun Wakil Walikota.
Kepada reportikaindonesia.com, sabtu (26/07) menyampaikan, “Kami menyayangkan sikap diam pemerintah daerah yang seolah-olah mengabaikan hak-hak warga. Padahal laporan ini sudah kami sampaikan secara resmi ke Kejagung,” Endra Rusnendar SH, YLBH Merah Putih.
Yayasan LBH Merah Putih menilai bahwa tindakan pendudukan lahan tanpa penyelesaian hukum yang jelas berpotensi melanggar hak kepemilikan tanah dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah.
Lembaga ini pun mendesak Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk bersikap terbuka, bertanggung jawab, dan segera menyelesaikan sengketa lahan tersebut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Jangan sampai persoalan ini menjadi bom waktu yang mencederai keadilan dan menciptakan ketidakpastian hukum,” tegas Endra.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut fasilitas pendidikan dasar yang seharusnya berdiri di atas kepastian hukum, bukan sengketa lahan.
(RI-015)