
Reportikaindonesia.com // Bandung, Jawa Barat – Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Jabar Hasbullah Fudail didampingi Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Nurjaman dan jajaran pagi ini (Selasa, 29/07/2025) menerima kunjungan Tim Kemenko Kumham Impas di Ruang Rapat Sahardjo Kanwil Kemenkum Jabar Jl. Jakarta No. 27 Lt. II Bandung dalam Sinkronisasi dan Koordinasi Kemenko Kumham Impas di Wilayah Jawa Barat.
Dalam kata sambutannya, Hasbullah menyampaikan sejumlah kasus pelanggaran HAM yang sedang ditangani oleh Kanwil KemenHAM Jabar menjadi perhatian serius karena sudah menjadi Pemberitaan dan Isu Nasional. Dalam kesempatan ini Hasbullah menyampaikan terimakasih atas kunjungan dari Tim Kemenko Kumham Impas dan berharap kedepan sinergitas antar lembaga dapat terus terjalin dengan baik dan dapat terus ditingkatkan di masa depan.
Asisten Deputi Koordinasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Muslim Alibar menyampaikan kedatangan Tim Kemenko ke Jawa Barat untuk melakukan Audiensi dengan Kanwil KemenHAM Jabar dan juga Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan Sinkronisasi dan Koordinasi terkait Tugas dan Fungsi terutama dalam Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, meliputi penyiapan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelesaian pelanggaran HAM Berat.
Muslim Alibar menyampaikan lebih jauh “Kami mendorong Kementerian/Lembaga terkait untuk bisa menyusun peta jalan penyelesaian akhir pelanggaran HAM Berat”. menurutnya ada 2 mekanisme dalam penyelesaiannya yaitu dilakukan dengan Yudisial (UU 26/2000) dilihat dari sisi Pelaku dan Non Yudisial (Inpres 2/2025) dilihat dari sisi Korban. Berdasarkan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2023 Kementerian dan Lembaga yang diberi tugas untuk melakukan rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat masa lalu berubah dari 19 K/L menjadi 27 K/L.
Muslim Alibar menyampaikan beberapa rekomendasi yang ditujukan untuk Kanwil KemenHAM Jabar yaitu :
Melakukan Koordinasi secara berkala dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pelaksanaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Prioritas untuk memastikan kesiapan SDM, sarana dan prasarana pada fasilitas kesehatan (RS Pemerintah) di wilajyah Jawa Barat dalam mendukung Program KIS Prioritas.
Memastikan Dinas Sosial melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai kewenangannya terhadap Program Keluarga Harapan (PKH) bagi korban dan ahli waris korban Pelanggaran HAM Berat.
Berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam hal terdapat laporan dari individu yang mengaku sebagai korban Pelanggaran HAM Berat agar dapat didorong untuk Penerbitan SKKPHAM dari Komnas HAM.
• Red