
Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – Balai Pewarta Nasional (BPN) secara resmi melayangkan surat permohonan konfirmasi kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Parwaskim) Kota Tasikmalaya terkait sejumlah kegiatan tahun anggaran 2025 yang diduga tidak merujuk pada dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
Dalam surat bernomor 018/SP/DPP-BPN/VIII/2025, tertanggal 04 Agustus 2025. Balai Pewarta Nasional menyampaikan empat poin penting yang perlu dikonfirmasi, di antaranya kejelasan status penetapan dokumen RP3KP, dasar hukum perencanaan kegiatan Parwaskim bila dokumen tersebut belum ditetapkan, hingga mekanisme pengawasan internal dalam pelaksanaan anggaran.
Ketua Umum DPP BPN, Erlan Roeslana, menyatakan bahwa permintaan konfirmasi ini merupakan bagian dari upaya mendorong keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. “Transparansi adalah kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap jalannya pemerintahan daerah,” tegasnya.
Dalam surat tersebut, BPN juga menegaskan agar jawaban tertulis dari Kepala Dinas Parwaskim dapat diberikan paling lambat dalam waktu 7 hari kerja sejak surat diterima. Permohonan ini sejalan dengan semangat Permen PUPR No. 12 Tahun 2020 serta UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang mewajibkan perencanaan pembangunan permukiman berbasis dokumen resmi yang dapat diakses publik.
Publik menantikan respons resmi dari Dinas Parwaskim Kota Tasikmalaya untuk menjawab pertanyaan mendasar ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan administratif dalam pelaksanaan anggaran pembangunan daerah.
(RI-015)