
Reportikaindonesia.com // Natar Lampung Selatan, Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap GMS (23), warga Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, yang diduga mencuri tiang pembatas jalan atau guard rail di Jembatan Overpass KM 91+00 Jalur Ambon (A) Desa Kerawang Sari, Kecamatan Natar. Penangkapan dilakukan pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Natar AKP Budi Howo membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku kami amankan di wilayah Natar setelah penyelidikan yang cukup intens. Barang bukti berupa puluhan tiang pembatas jalan kami sita untuk proses hukum,” kata AKP Budi Howo, Senin (11/8/2025).
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, pelaku mengambil tiang pembatas jalan milik PT Bakauheni–Terbanggi Besar yang diawasi oleh GA (29), seorang karyawan swasta. Modusnya, pelaku melepas dan mengangkut komponen guard rail di lokasi proyek.
Barang yang diambil antara lain 66 blok piece, 34 chanel post, dan 10 lembar beam atau sekitar 40 meter. Akibat aksi tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp38 juta.
Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi pelaku sebagai GMS yang dikenal dengan julukan “Bema” atau “Apri”. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Natar yang dipimpin Panit I Reskrim Junian Anes Arsyad, S.H., M.H., kemudian bergerak pada Senin pagi (11/8/2025) dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Natar untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar melaporkan jika melihat tindakan mencurigakan di fasilitas umum, terutama yang berpotensi merugikan negara,” tutup AKP Budi Howo.
(Made.S)