
Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – 12 Agustus 2025. Langkah Pemerintah Kota Tasikmalaya melakukan rotasi dan mutasi belasan pejabat Eselon II pada Senin (11/08/2025) menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Menurut LBH Merah Putih, rotasi-mutasi adalah instrumen manajemen sumber daya manusia di birokrasi yang seharusnya dijalankan berdasarkan prinsip meritokrasi menempatkan aparatur sesuai kompetensi, kinerja, dan pengalaman. Namun, LBH mengingatkan, jika kebijakan ini dilaksanakan dengan motif politis, maka konsekuensinya sangat serius.
“Hal itu bukan hanya merusak marwah birokrasi, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah. ASN akan bekerja bukan berdasarkan profesionalisme, tapi berdasarkan siapa yang dilayani kepentingannya,” tegas perwakilan LBH.
Rotasi yang dianggap tidak berbasis merit dinilai rawan menimbulkan moral hazard, di mana loyalitas personal menggantikan integritas profesional. Situasi ini, menurut LBH, berpotensi memicu inefisiensi kerja, konflik kepentingan, dan pengabaian pada pelayanan publik.
Ketua Balai Pewarta Nasional Ikut juga berkomentar, kepada reportikaindonesia. com, Erlan Roeslan menyampaikan, praktik seperti ini dapat memunculkan “birokrasi bayangan” yang lebih mengedepankan hubungan patronase dibanding akuntabilitas publik. Jika tidak segera dikoreksi, kebijakan rotasi-mutasi seperti ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk yang akan terus menggerus kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
LBH Merah Putih mendesak Pemkot Tasikmalaya untuk mempublikasikan secara terbuka mekanisme dan hasil uji kompetensi, termasuk kriteria penilaian yang digunakan. Transparansi ini dinilai sebagai langkah penting untuk memastikan bahwa rotasi-mutasi bukan sekadar formalitas atau alat untuk kepentingan politik jangka pendek.
Rotasi-mutasi tanpa transparansi kriteria = rentan politisasi jabatan.
ASN harus dilindungi dari intervensi politik agar fokus pada pelayanan publik.
Publik berhak tahu alasan rotasi, bukan sekadar menyaksikan pelantikan.
Dengan sikap kritis ini, LBH Merah Putih menegaskan bahwa pembenahan birokrasi adalah tanggung jawab moral dan politik setiap kepala daerah. Kebijakan yang diambil hari ini akan menentukan kualitas pemerintahan dan kepercayaan rakyat di masa depan.
(Din)