
Reportikaindonesia.com // Kediri, Jawa Timur – Sebuah kasus penipuan yang melibatkan transaksi jual beli kendaraan bermotor telah dilaporkan ke Polres Kediri pada tanggal 5 April 2023. Namun, hingga tahun 2025, kasus tersebut belum juga terselesaikan, menimbulkan pertanyaan tentang kinerja Unit Pidum Polres Kediri.
Kasus ini bermula ketika Sunardi membeli sebuah kendaraan bermotor dari Soedarijanto (Antok) dengan harga Rp 75 juta. Ketika Sunardi ingin melakukan pembayaran secara tunai, Antok menolak dan menyuruh Sunardi untuk mentransfer ke rekening Leman, saudara Antok, sebanyak Rp 65 juta, dan sisanya Rp 10 juta dibayar secara tunai kepada Antok.
Setelah selesai pembayaran, Antok menyerahkan kunci, STNK, dan surat-surat kendaraan kepada Sunardi. Namun, ketika Sunardi ingin membawa kendaraan tersebut, istri dan anak Antok keluar dan menghalangi Sunardi untuk membawa kendaraan tersebut, dengan alasan bahwa transferan belum masuk ke rekening anak Antok.
Antok kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Plemahan hingga ke Polres Kediri. Namun, dalam laporan, Antok menyebutkan harga kendaraan sebesar Rp 95 juta, tidak sesuai dengan kesepakatan awal sebesar Rp 75 juta. Hal ini berujung pada pemblokiran unit tersebut.
Diduga dalam mediasi, anak Antok, Najia Salsabila, mengambil HP Ibu Maisyaroh, istri Sunardi, tanpa izin dan menghapus bukti-bukti transaksi beserta harga kendaraan yang sesungguhnya. Di duga bahwa Antok dalang atas semua kejadian ini.
Kasus ini ditangani oleh SUGENG IRAWAN dari Unit Pidum Polres Kediri. Namun, hingga saat ini, status laporan tersebut belum jelas. Ketika awak media mendatangi SUGENG IRAWAN, beliau tidak bisa menjelaskan status laporan tersebut. Sunardi merasa dirugikan karena kinerja penyidik SUGENG IRAWAN yang kurang sigap dalam menangani laporan tersebut. Bahkan, Sunardi menduga ada permainan antara penyidik SUGENG IRAWAN dan pelapor (Antok).
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kinerja aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan malah mempersulit proses hukum yang menjerat masyarakat.
• Tim