
Reportikaindonesia.com // Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. 12 September 2025 – LBH Merah Putih Tasikmalaya melayangkan desakan keras kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya agar segera membuka data Kartu Inventaris Barang (KIB) atas tanah dan bangunan SDN 3 Cibunigeulis.
Surat bernomor 022/YLBHMP-Tsm/IX/2025 itu menohok jantung persoalan: transparansi. Menurut LBH, Pemkot terkesan membangun tembok ketertutupan yang bertolak belakang dengan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Kepada reportikaindonesia. com, Endra Rusnendar SH, jumat (12/09) menyampaikan,
“Pemerintah jangan lagi berlindung di balik alasan klise. Data KIB bukan dokumen rahasia. Jika terus ditutup, publik patut curiga ada praktik kotor dalam pengelolaan aset daerah,” tegas Endra.
LBH memberi tenggat 10 hari kerja. Bila tuntutan diabaikan, langkah lanjutan akan ditempuh: keberatan ke atasan PPID, sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat, hingga aksi terbuka di ruang publik.
LBH menegaskan, sikap tertutup Pemkot adalah ancaman bagi prinsip good governance. Dalam konteks pendidikan, publik berhak tahu status aset sekolah, karena yang dipertaruhkan bukan hanya tanah dan bangunan, tapi juga masa depan anak-anak.
(RI-015)